Monday, May 9, 2011

Baasyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Ba'asyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010 .

"Memutuskan menghukum terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup," kata Andi M Taufik, koordinator jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Herry Swantoro. Kali ini, Ba'asyir hadir di ruang sidang dengan didampingi tim pengacara. Tuntutan yang dibacakan pukul 13.05 itu disambut teriakan takbir berkali-kali oleh seratusan pendukung Ba'asyir, baik di dalam ruang sidang maupun halaman pengadilan.

Tuntutan jaksa itu berdasarkan keterangan sekitar 40 saksi. Jaksa tak mengakui keterangan Muzakir (63) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ba'asyir sebagai ahli agama. Menurut jaksa, latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Jaksa menilai pelatihan bersenjata api oleh 40-an peserta di Aceh tergolong dalam terorisme. Untuk menguatkan penilaian itu, jaksa mengutip putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah.

Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Pelatihan itu, dalam penilaian jaksa, direncanakan Ba'asyir bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009 . Pertemuan itu difasilitasi Ubaid atas arahan dari Dulmatin.

Mengenai pendanaan, sebagian dana yang terbukti dikumpulkan Ba'asyir yakni berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. Ba'asyir juga terbukti memberikan dana diantaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan 5.000 dollar AS untuk keperluan survei hingga pelatihan.

Selain itu, menurut jaksa, Ba'asyir terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer yang dibawa oleh Ubaid. Rekaman yang sebagian berisi pelatihan menembak, bongkar pasang senjata api, dan latihan fisik itu dilihat di Kantor JAT Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi.

Dalam tuntutan, jaksa tak mengakui berbagai pernyataan Ba'asyir yang menyebut pelatihan militer di Aceh direncanakan oleh Ubaid dan Abu Tholud. Selain itu, pengakuan Ba'asyir bahwa ia tidak setuju dengan rencana itu lantaran JAT belum siap melakukan I'dad dengan senjata api, serta pengakuan tidak bisa melarang karena pelatihah itu adalah I'dad yang sesuai dengan perintah Allah.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

Sunday, May 8, 2011

Publikasikan Hasil Studi Banding!

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak agar setiap kelengkapan DPR yang melakukan studi banding ke luar negeri memublikasikan hasil yang didapatkannya. Minimal, hasil studi banding tersebut disampaikan melalui situs resmi DPR, yakni www.dpr.go.id. Hal itu demi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi anggota Dewan.

"Publikasi ukurannya itu website, kalau memang dianggap semua bisa diakses. Minimal dimunculkan di www.dpr.go.id. Situs itu kan kapasitasnya cukup banyak," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011).

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, dan peneliti Indonesia Budget Centre, Roy Salam.

Menurut Ronald, dari 58 studi banding yang dilakukan DPR sejak Oktober 2009 hingga Mei 2011, belum ada satu pun yang dilaporkan hasilnya dalam situs resmi DPR.

"Kalau website DPR merupakan saluran resmi, belum ada satu pun. Tapi, kami duga, dokumen itu sebenarnya sudah tersedia," katanya.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada DPR periode sebelumnya. Pada DPR periode 2009-2014, kata Ronald, hanya Komisi III DPR yang memublikasikan tiga laporan studi bandingnya ke sejumlah negara. Itu pun  terdapat perbedaan format pelaporan, muatan, dan informasi antara laporan ke negara satu dan negara lainnya.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Bahkan, untuk studi banding ke Swedia, hanya satu lembar laporan, tidak lebih sekadar deskripsi singkat kegiatan dan jadwal," lanjut Ronald.

Laporan yang dipublikasikan tersebut, katanya, tidak semuanya menjelaskan secara rinci bagaimana kaitan antara temuan studi bading dan capaian terakhir RUU yang digarap.

"Yang cukup bagus itu RUU Pencucian Uang Komisi III periode yang baru, memaparkan apa temuan dengan kaitan dengan pasal," ungkapnya.

Oleh karena itu, ketiga LSM mendesak agar dibentuk aturan formal tentang kewajiban memublikasikan hasil studi banding. Hal itu dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 143 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Pasal 143 yang memuat aturan tentang studi banding DPR itu, kata Ronald, belum menyertakan perintah untuk memublikasikan hasil studi banding ke luar negeri.

"Memerintahkan setiap alat kelengkapan yang studi banding untuk membuat TOR (term of reference), kemanfaatan, urgensi, dan relevansi negara yang jadi obyek. Tetapi, sayangnya tidak dilengkapi dengan pasal memublikasikan. Secara normatif tidak diperintahkan tatib," ujarnya.

Roy Salam menambahkan, laporan keuangan terkait studi banding juga harus dipublikasikan melalui situs resmi DPR yang ada saat ini. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik penyalahgunaan anggaran oleh anggota Dewan. "Kami menduga, ini ada praktik penyalahgunaan anggaran sebab hingga saat ini sampai Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan auditnya pada 2009, perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri DPR disclaimer atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, menurut Abdullah, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2009 menunjukkan lemahnya akuntabilitas studi banding DPR ke luar negeri. "Sulit dipertanggungjawabkan karena mereka tidak menggunakan pola bugdet," tambahnya.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Saturday, May 7, 2011

Bahaya, Pejabat Gunakan Domain Gratisan!

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com - Di era masyarakat modern saat ini, memiliki akun e-mail menjadi sebuah keharusan. Kemajuan teknologi memudahkan orang untuk saling berkomunikasi tanpa batas. Akan tetapi, ada hal yang perlu diwaspadai, terutama oleh para pejabat publik. Para pejabat negara diminta untuk peduli dengan keamanan menggunakan sejumlah fasilitas yang tersedia di dunia maya. Salah satunya penggunaan domain gratis.

Saat dikritik mengenai penggunaan e-mail dengan domain gratisan oleh Komisi VIII DPR, sejumlah anggota DPR termasuk Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa mereka memang belum memiliki e-mail resmi dari domain @dpr.go.id. Selama ini mereka menggunakan e-mail dengan domain @yahoo.com atau @gmail.com.

"E-mail saya marzuki_alie@yahoo.co.id," ungkap Marzuki kepada wartawan, Kamis (5/5/2011).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan juga mengaku tidak memiliki alamat e-mail dengan domain resmi DPR. Taufik menyebut satu alamat pribadinya dan satu alamat e-mail yang digunakan untuk menerima aspirasi dan berkomunikasi dengan kolega dan konstituen. Keduanya memiliki domain gratisan pula, @gmail.com.

"Kalau e-mail pribadi saya buka sendiri, tapi kalau yang terkait kedinasan DPR, saya memanfaatkan e-mail yang saya siapkan khusus dan dikelola oleh staf ahli saya. Biasanya terkait posisi tugas di DPR, e-mail langsung ke staf narilkirom@gmail.com," kata politisi PAN ini.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Bahaya

Para anggota Dewan memang tak pernah memiliki alamat e-mail dengan domain resmi @dpr.go.id yang diberikan kesekretariatan kepada anggota sejak masuk pada akhir 2009. Mereka menilai, perdebatan e-mail resmi atau pribadi tak perlu diperdebatkan karena tak esensial. Yang penting, akses untuk menampung aspirasi dibuka seluasnya kepada masyarakat dan konstituen.

Akan tetapi, Pakar IT Security Ruby Alamsyah, bagi pejabat publik, pembuatan e-mail dengan domain gratisan justru harus dihindari. Mengapa?

"Dari kami, para pemerhati IT security, penggunaan domain gratisan sangat tidak aman. Ini sudah menjadi konsen kami sejak lama kepada para pejabat publik, karena sangat rentan. Bisa di-hack oleh para hacker umum dan tidak akan ketahuan. Ini kan bahaya, bisa disalahgunakan oleh negara-negara lain," kata Ruby kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2011).

Ruby mencontohkan, dalam salah satu kesepakatan yang tertuang dalam "terms and conditions" saat mendaftarkan sebuah akun di domain gratisan, ada klausul yang menyatakan bahwa pemilik e-mail menyerahkan hak kepada domain untuk mengakses e-mail tersebut.

"Misalnya, di gmail jelas tertulis di terms and conditions, pemilik e-mail memberikan hak kepada gmail untuk mengakses e-mailnya. Bukan membaca, tapi kata-katanya œmengakses. Bayangkan kalau pejabat publik miliki e-mail pribadi seperti itu dan informasinya dibaca oeh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Itu kan mengerikan," paparnya.

Apalagi, informasi yang terkandung dalam e-mail para pejabat publik itu menyangkut kepentingan dan rahasia negara. Oleh karena itu, Ruby menyarankan dan mengimbau kepada para pejabat publik untuk menghentikan penggunaan akun e-mail dengan domain gratisan. Menurutnya, lebih aman jika para pejabat membuat e-mail dari domain resmi masing-masing institusi. Hal ini dinilai lebih aman karena aktifitasnya akan terpantau oleh admin institusi itu sendiri.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Korban Kecelakaan Merpati di Kaimana

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAYAPURA, KOMPAS.com " Data yang diperoleh dari PT Jasa Raharja menunjukkan, sebanyak 25 penumpang pesawatMerpati Nusantara MA-60 MZ 8968 yang jatuh di perairan Kaimana, PapuaBarat, Sabtu (7/5/2011), terdiri dari 17 laki-laki, enam perempuan, dan duaanak.

Nama-nama yang tercatat sebagai awak pesawat adalahKapten Purwadi Wahyu (pilot), Paul Nap (kopilot), Sumaryani(pramugari), Indriana Puspasari (pramugari), Joko (mekanik), dan YonasIhalau (mekanik).

Para penumpang terdiri dari Abby, Ary Ruru, HeronSolosa, Irma, Amir Kurita, Huliselam Holdy, W Permenas, Galilea Samaran,S Samaran, Sawi Stevanus, Tedi Efendi, Watratam Stevanus, Chen Bopeng,Irwan, Merry, Oktavianus Pitman, Pdt Ridwan, Sarnita Tandisaro, dan DadiTarsidik.

Pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MA-60 PK-MZ8968 itu jatuh di sekitar Teluk Kamrauw, sekitar 15 mil laut dariKaimana, Papua Barat. Pesawat itu berangkat dari Sorong pukul 12.50 WITdan dijadwalkan tiba di Kaimana pukul 14.00 WIT. Semua penumpang diperkirakan meninggal.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

PT Jasa Raharja menyatakan akan membayar klaim asuransi 25 korban kecelakaan pesawat itu. Semua korban dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Pada dasarnya kami siap membayar klaim asuransi semua penumpangpesawat Merpati itu karena sudah merupakan tugas dari Jasa Raharja,"ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Robby Katuuk, Sabtu di Jayapura.

Menurut Robby, guna mendata korban kecelakaan pesawat, Jasa Raharja membuka posko di kantor mereka di Kaimana dan Sorong. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengumpulan data. "Kalau ahli warisnya ada di wilayah Sorong dan Kaimana, pembayaran akan dilakukan langsung. Namun kalau di luar Papua, data atau berkas korban akan dikirim ke kantor Jasa Raharja tempat dia berdomisili," tuturnya.

Agar tepat sasaran, pihak Jasa Raharja akan menurunkan petugas yang berada di Kaimana dan Sorong untuk mencari daftar penumpang berdasarkan manifes serta langsung mencari ahli waris para korban. "Semua klaim asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris para korban. Korban meninggal akan menerima Rp 50 juta per orang," ujar Robby.

Baca juga: Dua Aktivis LSM Bendera Dibebaskan

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Friday, May 6, 2011

Polda Tahan 2 Tersangka Perekrut NII

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com " Kepolisian Daerah Lampung, Jumat (6/5/2011), menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku penipuan yang mengaku menjadi perekrut untuk gerakan NII.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial EM (21) dan AP (20) ditangkap di pusat perbelanjaan di Bandar Lampung, Kamis (5/5/2011) sore. Hingga Jumat malam, mereka masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, terungkapnya kasus penipuan berkedok miripgerakan NII yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air itu berawal dari laporan para korban.

"Kamis lalu, dua warga Lampung, yakni Uci Andika (18) dan Buana Dwi Aryani (19), melapor ke polda atas kasus penipuan. Korban bernama Uci alami kerugian Rp 500.000, sementara Buana Rp 16,5 juta,"tutur Brigjen (Pol) Sulistyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Kapolda, belum ditemukan adanya keterkaitan antara tersangka dan para pelaku gerakaan NII yang telah ditangkap sebelumnya di sejumlah daerah. Polisi juga belum menemukan indikasi makar dari tindakan tersangka.

Para tersangka diketahui memiliki sejumlah kartu identitas dan memiliki banyak nama panggilan. Diyakini, hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengungkapan kasus oleh aparat terkait.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Antasari Tak Balas SMS Nasrudin

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Yudisial hari Jumat (6/5/2011) ini memeriksa ahli teknologi informasi (TI) dari Fakultas Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo. Pemeriksaan Agung dilakukan oleh komisioner Komisi Yudisial, di antaranya Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. 

Agung menyatakan, keterangannya di Komisi Yudisial sama persis dengan kesaksiannya dalam sidang kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. "Saya telah memberikan keterangan yang substansinya sudah sesuai dengan di sidang pengadilan saat itu mengenai aliran data. Ada aliran dari nomor NZ (Nasrudin Zulkarnain) ke AA (Antasari Azhar) selama 4 kali dan tidak ada balikannya atau balasan SMS dari AA," ungkap Agung Harsoyo di ruang Balai Media Komisi Yudisial, Jumat. 

Agung menuturkan, empat SMS tersebut berasal dari data CDR operator telepon milik Nasrudin dan Antasari. Data CDR tersebut hanya mencatat nomor-nomor pengirim dan penerima. Oleh karena itu, isi SMS dari Nasrudin ke Antasari pun tidak diketahui. 

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

"Kalau dari CDR, tidak bisa diketahui isi substansi SMS-nya, hanya tercatat nomor penerima dan pengirim SMS. Jadi, memang tidak diketahui isi substansi SMS-nya," ujarnya. 

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, menyatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan ini karena bersifat rahasia dan tertutup. "Saya tidak bisa menyampaikan bagaimana pemeriksaannya berjalan, isi pemeriksaan seperti apa, karena ini bersifat tertutup. Jika ada agenda pemanggilan, baru kami sampaikan lagi," ungkap Asep. 

Seperti diketahui, Agung Harsoyo menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjerat Antasari Azhar. Dalam sidang itu, Agung menjelaskan, pada telepon genggam Nasrudin terdapat 205 pesan singkat yang tidak jelas berasal dari nomor siapa dan diduga bukan dikirim Antasari.  

Sementara dari telepon genggam milik Antasari, diketahui juga terdapat 35 pesan singkat dari nomor tak dikenal. Empat pesan singkat tersebut termasuk dalam 35 pesan kepada Antasari. Hanya nomor Nasrudin yang terdeteksi di dalam list 35 pesan, sedangkan nomor lainnya tidak diketahui pemiliknya. Namun, isi pesan-pesan tersebut sampai saat ini belum diketahui.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

Thursday, May 5, 2011

Stadion Real Madrid Memang Tujuan Wisata

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar, membenarkan rombongan anggota Komisi X berkunjung ke Stadion Santiago Bernabeu, markas klub elite Spanyol, Real Madrid, pada 26 April 2011. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Stadion Santiago memang dikelola oleh pemerintah setempat sebagai salah satu tujuan wisata. Ketika tidak ada pertandingan, wisatawan bisa mengikuti tur keliling stadion. 

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

"Saya lihat di Stadion Real Madrid, di museumnya ada sejarahperjalanan sepak bola Spanyol dari tahun 1900-an. Ini yang harus dikelola dan dirawat dari sisi olahraga. Kita saja belum tentu mencatat perjalanan sepak bola.Ini yang harus digabungkan, industri olahraga dan sepak bolakita," tutur Raihan, Kamis (5/5/2011) di Jakarta.

Untuk bisa mengikuti tur di Stadion Santiago, setiap anggota Komisi X merogoh kocek sebesar 16 euro atau sekitar Rp 200.000."Harga tiket turnya saja 16 euro. Yang datang juga ngantre lho. Antreannya panjang, tetapi kami enggak ikut ngantre karena ada tim pendamping," ungkapnya.

Meski demikian, Raihan membantah bahwa anggota Komisi X DPR yang ke Spanyol sengaja mengagendakan untuk menonton Liga Champions laga pertama antara Barcelona dan Real Madrid pada 27 April."Enggak, ah, tiketnya mahal. Kalau enggak salah Rp 10 juta. Agenda kami, kan, bukan nonton pertandingan. Ngantre tiketnya saja hampir dua pekan. Enggak bisa hari itu langsung plek," paparnya.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.