Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa : Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about news, keep reading.
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Kami membuka konsultasi bebas, bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha PT/CV atau ingin ikut serta dalam TENDER bidang Jasa KONSTRUKSI atau KONSULTAN, silakan hubungi kami : PT. Bayusena Pertiwi Business & Management Consultant Div.
Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/26, Tugu Utara, Jakarta 14260
WEBSITE : www.prosesizin.webs.com
bayusena_consultant@yahoo.com
0813-9910 2968 Kesuksesan anda adalah keberhasilan kami
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Tanda Daftar Perseroan
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN,
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Kami membuka konsultasi bebas, bagi anda yang ingin mendirikan badan usaha PT/CV atau ingin ikut serta dalam TENDER bidang Jasa KONSTRUKSI atau KONSULTAN, silakan hubungi kami : PT. Bayusena Pertiwi Business & Management Consultant Div.
Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/26, Tugu Utara, Jakarta 14260
WEBSITE : www.prosesizin.webs.com
bayusena_consultant@yahoo.com
0813-9910 2968 Kesuksesan anda adalah keberhasilan kami
No comments:
Post a Comment