Tuesday, October 11, 2011

Istana Dukung UU Intelijen

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
bejubel market place terbaik indonesia , maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
bejubel market place terbaik indonesia .
JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan mendukung keberadaan Undang-Undang Intelijen yang telah disahkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (11/10/2011). Kegiatan intelijen, kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, memerlukan payung hukum agar aparat dapat bekerja maksimal.

"Dengan ditetapkannya RUU Intelijen ini, maka komunitas intelijen dapat bekerja lebih cepat dan maksimal dalam membantu keamanan dalam negeri. Undang-undang ini juga mengatur sanksi hukum kalau ada penyadapan di luar kewenangan yang diamanatkan undang-undang tersebut," kata Julian kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa.

Julian memaklumi adanya pro dan kontra dari masyarakat akan keberadaan undang-undang ini. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengkhawatirkan undang-undang tersebut."Ini dapat dimaklumi karena sosialisasi yang belum maksimal," kata Julian.

Salah satu pasal kontroversial dalam UU tersebut adalah Pasal 44, yang menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia intelijen dipidana paling lama tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Harian Kompas mewartakan, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, ruang lingkup rahasia intelijen yang diatur dalam RUU Intelijen terlalu luas sehingga bersifat karet dan menimbulkan multiinterpretasi.Hal senada dikatakan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodhawardani, yang menyatakan bahwa multitafsir itu menjadi sisi yang berbahaya dalam RUU Intelijen. "RUU Intelijen tak jelas sehingga bisa jauh berbeda antara praktik dan yang tertulis," ujar Agus.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Agus Sudibyo menganggap UU Intelijen Negara berbahaya bagi pers. Hal ini terutama muncul berkaitan dengan pidana bagi pembocor rahasia intelijen. Ia menilai definisi tentang rahasia intelijen bersifat sangat umum dan ditentukan penguasa sehingga berbahaya bagi masyarakat sipil, terutama insan pers.

Dalam Pasal 25 UU itu, rahasia intelijen didefinisikan sebagai bagian dari rahasia negara yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan politik luar negeri. "Tidak ada jaminan jika UU ini tidak akan dikenakan kepada pers," kata Agus.

Jaleswari menyatakan, dalam UU Intelijen, masyarakat mungkin saja menjadi sasaran. Hal ini terlihat, misalnya, dari substansi tentang pembocoran rahasia intelijen yang bisa mengenai siapa saja, termasuk peneliti.

"Pihak pembuat regulasi, katanya, selalu menjamin UU ini tak akan dikenakan kepada masyarakat sipil. Padahal, siapa yang bisa menjamin?" ujar Jaleswari.

Suara keras terhadap RUU Intelijen disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi RUU Intelijen. Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, UU Intelijen memang dibutuhkan, tetapi pengaturan yang ada saat ini masih sembarangan. UU itu hanya bakal melegitimasi intelijen yang mengesampingkan HAM dan kebebasan sipil.

"Ada yang memaksakan RUU Intelijen disahkan. Isi dari pasalnya akan menciptakan rezim yang lebih otoriter dari Orde Baru. Batasan rahasia intelijen dan keamanan negara tidak jelas dan multitafsir. Dalih rahasia dan keamanan negara akan digunakan untuk menyerang balik upaya demokratisasi, pembongkaran kasus korupsi dan lain-lain upaya memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara demi melindungi penguasa," kata Al Araf.

Direktur Eksekutif Institute for Defense Security and Peace Studies Mufti Makarim menambahkan, seharusnya yang dilakukan saat ini adalah mendorong reformasi lembaga intelijen. "Kategori rahasia negara seharusnya masuk RUU Rahasia Negara. Banyak tumpang tindih definisi dan benturan dengan UU lain kalau RUU Intelijen disahkan," katanya. Tahanan polisi juga bisa dipinjam intelijen.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

No comments:

Post a Comment