JAKARTA, KOMPAS.com " Pembayaran pembelian rumah di Jalan Wijaya IV Nomor 16, Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini dimiliki oleh anak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji senilai Rp 5 miliar dilakukan secara tunai. Ifwani (33), pemilik awal rumah itu, mengatakan, ia melakukan transaksi dengan seseorang bernama Dhani. Setelah negosiasi selama satu minggu, kata dia, disepakati harga rumah senilai Rp 5 miliar. Kemudian, atas permintaan Dhani, pembayaran dilakukan secara tunai. Ifwani lalu meminta pembayaran dilakukan di Bank Mandiri Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan, 4 November 2008. Saat itu Dhani datang bersama sekitar lima orang termasuk notaris. Dhani, kata dia, lalu menyerahkan uang senilai Rp 4,25 miliar yang dimasukkan ke koper dan 30 lembar cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta. "Uang itu terus dikasih ke bank untuk diperiksa asli atau enggak, dihitung, lalu dimasukkan ke rekening saya. Traveller cheque juga dicairkan terus dimasukkan ke rekening," ucap Ifwani saat bersaksi di sidang Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2011). Saat proses penghitungan uang, Ifwani mengaku melihat dua orang yang ikut dengan Dhani menukarkan dollar AS ke rupiah. Penukaran itu, kata dia, bukan untuk kepentingan transaksi pembelian rumahnya. The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Ifwani mengaku tidak mengenal Dhani dan orang-orang yang ikut. Ketika ditanya atas nama siapa rumah itu dibeli, Ifwani mengaku lupa siapa nama yang disebut oleh notaris sebagai pembeli rumah. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), rumah itu dibeli atas nama dua anak Susno. "Anda memang biasa transaksi secara tunai," tanya Narendra Jatna, salah satu JPU. "Ini pertama kali. Lazimnya pembayaran dari rekening pembeli ke rekening penjual," jawab Ifwani yang mengaku telah bertransaksi jual beli rumah sekitar 15 kali. Di hadapan majelis hakim, Ifwani membenarkan barang bukti 30 cek perjalanan yang ditunjukkan JPU adalah cek yang saat itu diberikan Dhani. Seusai sidang, Narendra, mengatakan, data di 30 cek perjalanan itu sesuai dengan cek yang dibeli Maman Abdurrahman, mantan Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat. Selain untuk membuktikan adanya pembelian rumah dengan cek perjalanan yang dibeli Maman, kata Narendra, kesaksian Ifwani untuk menunjukkan adanya transaksi yang tidak wajar saat membeli rumah atau menghindari transfer. Seperti diberitakan, Susno didakwa memotong dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah sebesar Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar tahun 2008. Menurut JPU, Susno memerintah Maman membeli 40 cek perjalanan dari hasil pemotongan dan menukarkan rupiah dengan dollar AS. Menurut Susno, pembelian cek itu dari uang pribadi atau hasil penjualan rumah di Surabaya. Dia berkali-kali membantah memerintahkan Maman untuk memotong dari total dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Ifwani mengaku tidak mengenal Dhani dan orang-orang yang ikut. Ketika ditanya atas nama siapa rumah itu dibeli, Ifwani mengaku lupa siapa nama yang disebut oleh notaris sebagai pembeli rumah. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), rumah itu dibeli atas nama dua anak Susno. "Anda memang biasa transaksi secara tunai," tanya Narendra Jatna, salah satu JPU. "Ini pertama kali. Lazimnya pembayaran dari rekening pembeli ke rekening penjual," jawab Ifwani yang mengaku telah bertransaksi jual beli rumah sekitar 15 kali. Di hadapan majelis hakim, Ifwani membenarkan barang bukti 30 cek perjalanan yang ditunjukkan JPU adalah cek yang saat itu diberikan Dhani. Seusai sidang, Narendra, mengatakan, data di 30 cek perjalanan itu sesuai dengan cek yang dibeli Maman Abdurrahman, mantan Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat. Selain untuk membuktikan adanya pembelian rumah dengan cek perjalanan yang dibeli Maman, kata Narendra, kesaksian Ifwani untuk menunjukkan adanya transaksi yang tidak wajar saat membeli rumah atau menghindari transfer. Seperti diberitakan, Susno didakwa memotong dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah sebesar Rp 8,5 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar tahun 2008. Menurut JPU, Susno memerintah Maman membeli 40 cek perjalanan dari hasil pemotongan dan menukarkan rupiah dengan dollar AS. Menurut Susno, pembelian cek itu dari uang pribadi atau hasil penjualan rumah di Surabaya. Dia berkali-kali membantah memerintahkan Maman untuk memotong dari total dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
No comments:
Post a Comment