JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Khaeruman Harahap dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, Komisi II akan merampungkan draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kurun waktu lima bulan. "Kira-kira bulan Juni selesai," kata Khaeruman kepada para wartawan sesaat sebelum memimpin rapat kerja yang membahas soal RUUK DIY bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan pejabat DPD RI. Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.
Waktu pembahasan yang cukup lama ini, kata Khaeruman, disebabkan banyak dinamika yang terjadi selama pembahasan RUUK DIY. Khaeruman mengatakan, setelah membahas RUUK DIY dengan Mendagri, Komisi II akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat. Setelah itu, Komisi II menggelar RDPU dengan pemangku kepentingan RUUK DIY dan menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Komisi II juga dikatakan akan melakukan kunjungan ke daerah berkaitan dengan proses penyusunan undang-undang ini. "Semuanya akan di-akomodir. Komisi II DPR akan mendengarkan aspirasi banyak pihak, bagaimana menempatkan keistimewaan ini. Apakah ada kewenangan khusus yangg diberikan Sultan. Mudah-mudahan selama proses tidak emosional, dan kita dapat membuat dengan benar. Aspek psikologis, akademis, antropologis, dipertimbangkan," kata Khaeruman.
Waktu pembahasan yang cukup lama ini, kata Khaeruman, disebabkan banyak dinamika yang terjadi selama pembahasan RUUK DIY. Khaeruman mengatakan, setelah membahas RUUK DIY dengan Mendagri, Komisi II akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat. Setelah itu, Komisi II menggelar RDPU dengan pemangku kepentingan RUUK DIY dan menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Komisi II juga dikatakan akan melakukan kunjungan ke daerah berkaitan dengan proses penyusunan undang-undang ini. "Semuanya akan di-akomodir. Komisi II DPR akan mendengarkan aspirasi banyak pihak, bagaimana menempatkan keistimewaan ini. Apakah ada kewenangan khusus yangg diberikan Sultan. Mudah-mudahan selama proses tidak emosional, dan kita dapat membuat dengan benar. Aspek psikologis, akademis, antropologis, dipertimbangkan," kata Khaeruman.
No comments:
Post a Comment