JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta kepada majelis hakim melakukan terobosan hukum ketika menjatuhkan vonis terkait perkara kliennya meskipun tidak diatur dalam KUHAP. "Dengan mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan penyidik KPK untuk melanjutkan kasus mafia hukum dan mafia pajak yang belum tuntas," ucap Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 10/1/2011 ). Duplik itu langkah terakhir dari pihak Gayus sebelum majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan Rabu ( 19/1/2011 ). Buyung mengatakan, permintaan itu lantaran masih banyak pihak yang belum dijerat oleh Polri maupun kejaksaan terkait perkara mafia hukum dan mafia pajak. Buyung mencontohkan belum terjeratnya para pejabat tinggi Polri dan Kejaksaan Agung. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Dengan putusan majelis hakim, kata Buyung, KPK tidak akan ragu lagi mengambil alih kasus Gayus seperti yang selama ini ditunjukkan. Dia yakin kasus Gayus akan tuntas jika ditangani oleh KPK. "Sebenarnya ngga perlu nunggu hakim kok kalau Presidennya berani. Kalau saya jadi dia (Presiden) saya panggil Kapolri, "hey Timur Pradopo, saya perintahkan Anda serahkan itu anak buah Anda Edmond sama Raja Erizman ke KPK,". Perintahkan juga Jaksa Agung Basrief Arief, "Anda serahkan itu jaksa Cirus Sinaga dan Fadil sama KPK,". Kok susah amat sih ngomong gitu aja," lontar Buyung. Seperti diberitakan, tim independen Polri hanya menjerat dua penyidik bawahan yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terkait kasus Gayus. Selain itu, hingga kini penyidik belum menemukan adanya suap yang mengalir ke kejaksaan. Selain itu, Polri dikritik banyak pihak lantaran hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi terkait asal usul harta sekitar Rp 100 miliar milik Gayus. Padahal, uang itu diduga hasil suap ketika Gayus bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Sender sandro
Dengan putusan majelis hakim, kata Buyung, KPK tidak akan ragu lagi mengambil alih kasus Gayus seperti yang selama ini ditunjukkan. Dia yakin kasus Gayus akan tuntas jika ditangani oleh KPK. "Sebenarnya ngga perlu nunggu hakim kok kalau Presidennya berani. Kalau saya jadi dia (Presiden) saya panggil Kapolri, "hey Timur Pradopo, saya perintahkan Anda serahkan itu anak buah Anda Edmond sama Raja Erizman ke KPK,". Perintahkan juga Jaksa Agung Basrief Arief, "Anda serahkan itu jaksa Cirus Sinaga dan Fadil sama KPK,". Kok susah amat sih ngomong gitu aja," lontar Buyung. Seperti diberitakan, tim independen Polri hanya menjerat dua penyidik bawahan yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terkait kasus Gayus. Selain itu, hingga kini penyidik belum menemukan adanya suap yang mengalir ke kejaksaan. Selain itu, Polri dikritik banyak pihak lantaran hanya menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi terkait asal usul harta sekitar Rp 100 miliar milik Gayus. Padahal, uang itu diduga hasil suap ketika Gayus bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Sender sandro
No comments:
Post a Comment