JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan apakah Jaksa Agung harus berasal dari jaksa karir ataukah boleh dari unsur nonjaksa, mengemuka di dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan Agung. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk mampu menjawab pertanyaan itu. Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Senin (26/9/2011), mengungkapkan, pemerintah pada pembahasan Rancangan Undang-undang Kejaksaan (yang saat ini menjadi UU 16/2004) mengusulkan agar Jaksa Agung berasal dari jaksa karir. Jaksa karir yang dimaksud adalah jaksa setingkat dengan Jaksa Agung Muda (JAM) atau jaksa yang setingkat dengan itu. Usulan itu, tambah Yusril, dilatarbelakangi oleh pemikiran agar jaksa karir professionaldan profesi Jaksa Agung tidak berhubungan dengan politik. Namun,kata Yusril, Badan Legislasi DPR pada saat itu (2004) memutuskan siapapun bisa menjadi Jaksa Agung, asal memenuhi persyaratan yang ditentukan. Orang seperti Abdurrahman Saleh (bukan jaksa) dan Basrief Arief (menjadi JaksaAgung ketika yang bersangkutan sudah pensiun dari Kejaksaan) pun bisa menjabat sebagai Jaksa Agung. Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
bejubel market place terbaik indonesia . Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?
"Sekarang saya serahkan kepada Badan Legislasi, apakah Jaksa Agung hanya direkrut dari jaksa. Sama seperti ketika membahas UU Kepolisian, apakah yang bisa menjadi Kepala Polri hanya Kepala Polda yang ada di Jawa atau perwira di Mabes Polri,"ujar Yusril. Revisi UU 16/2004 tentang kejaksaan mengemuka terutama telah MK memberi tafsir terhadap masa jabatan Jaksa Agung khususnya Hendarman Supandji. MK melalui putusannya menyatakan jabatan Hendarman harusnya sudah berakhir pada Oktober 2009 atau ketika Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir masa tugasnya.
"Sekarang saya serahkan kepada Badan Legislasi, apakah Jaksa Agung hanya direkrut dari jaksa. Sama seperti ketika membahas UU Kepolisian, apakah yang bisa menjadi Kepala Polri hanya Kepala Polda yang ada di Jawa atau perwira di Mabes Polri,"ujar Yusril. Revisi UU 16/2004 tentang kejaksaan mengemuka terutama telah MK memberi tafsir terhadap masa jabatan Jaksa Agung khususnya Hendarman Supandji. MK melalui putusannya menyatakan jabatan Hendarman harusnya sudah berakhir pada Oktober 2009 atau ketika Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir masa tugasnya.
No comments:
Post a Comment