JAKARTA, KOMPAS.com " Hotasi Nababan, tersangka kasus penyewaan pesawat Merpati, memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Hotasi tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim pengacara dan keluarganya. "Kami akan menjelaskan dan memaparkan kembali secara menyeluruh persoalan ini kepada tim penyidik," kata Hotasi. Semakin banyak informasi otentik tentang
bejubel market place terbaik indonesia Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
bejubel market place terbaik indonesia . Baca terus untuk fakta
bejubel market place terbaik indonesia bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Menurut dia, kasus ini bukanlah delik pidana. Selain itu, tidak ada upaya melawan hukum karena seluruh proses penyewaan pesawat sudah dilakukan sesuai prosedur. "Kasus ini murni perdata. Ini adalah risiko bisnis," ujar Hotasi. Kasus ini bermula saat Merpati berencana menyewadua pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG)senilai satu juta dollar AS pada 2006. Sesuai perjanjian, dua unit pesawat seharusnya diserahkan ke Merpati pada awal 2007. Namun,ternyata pesawat tidak diserahkan, sementarauang sewa sebesar satu juta dollar AS sudah dibayar Merpati. Karena merasa dirugikan, Merpati menggugat TALG di Pengadilan Distrik Washington DC yang kemudian memenangkan Merpati dan mewajibkan TALG mengembalikan uang Merpati sebesar satu juta dollar AS. Menurut Hotasi, fakta hukum berupa putusan pengadilan Distrik Washington sangat penting karena itu menunjukkan tidak ada upaya melawan hukum ataupun kerugian negara dalam kasus Merpati."Jadi, perkara ini tidak seharusnya dipidanakan," kata Hotasi. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Hotasi masih berlangsung.
Menurut dia, kasus ini bukanlah delik pidana. Selain itu, tidak ada upaya melawan hukum karena seluruh proses penyewaan pesawat sudah dilakukan sesuai prosedur. "Kasus ini murni perdata. Ini adalah risiko bisnis," ujar Hotasi. Kasus ini bermula saat Merpati berencana menyewadua pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG)senilai satu juta dollar AS pada 2006. Sesuai perjanjian, dua unit pesawat seharusnya diserahkan ke Merpati pada awal 2007. Namun,ternyata pesawat tidak diserahkan, sementarauang sewa sebesar satu juta dollar AS sudah dibayar Merpati. Karena merasa dirugikan, Merpati menggugat TALG di Pengadilan Distrik Washington DC yang kemudian memenangkan Merpati dan mewajibkan TALG mengembalikan uang Merpati sebesar satu juta dollar AS. Menurut Hotasi, fakta hukum berupa putusan pengadilan Distrik Washington sangat penting karena itu menunjukkan tidak ada upaya melawan hukum ataupun kerugian negara dalam kasus Merpati."Jadi, perkara ini tidak seharusnya dipidanakan," kata Hotasi. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Hotasi masih berlangsung.
No comments:
Post a Comment