Thursday, September 1, 2011

JK: Remisi Tak Boleh Tebang Pilih

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengungkapkan, hal yang wajar jika saat Idul Fitri, narapidana dan tahanan, baik koruptor maupun teroris, mendapatkan remisi. Namun, menurut dia, harus dilihat berapa lama hukuman yang didapat oleh para narapidana tersebut. Jangan sampai menimbulkan ketidakadilan antara narapidana dan tahanan.

"Koruptor punya hak-hak hukum, remisi kan diberikan untuk yang berperilaku baik. Koruptor, pembunuh, atau apa saja kan posisinya sama di depan hukum,"ujar Kalla saat menggelar open house Idul Fitri di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2011).

"Itu tergantung hukumannya berapa, kalau dihukumnya setahun lalu remisinya sekian bulan, itu juga tidak adil. Tapi untuk orang yang dihukum katakanlah lima tahun, remisinya sebulan, bisalah. Remisi itu agar dia dipenjara semakin baik," lanjutnya.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Meskipun mendukung adanya remisi tersebut, kata JK, ia tetap meminta agar aturan mengenai pemberian remisi diperketat. Agar tidak terjadi obral remisi terhadap narapidana.

"Ya tentu semuanya harus diperketat dankriteria itu harus diperbaiki. Efek jera untuk napi kan tidak berarti dihukum terus-menerus juga. Hukum itu kan, pertama, selain efek jera, ada juga penegakan keadilannya. Kalau antara pembunuh dan koruptor itu dibedakan, unsur keadilannya di mana. Tetapi, yang paling penting, namanya koruptor, pembunuh, teroris, semua dari segi hukum kan sama," ujarnya.

Seperti diberitakan, Senin (29/8/2011) lalu sebanyak 44.652 narapidana di seluruh Indonesiamendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah. Pemberian remisi ini pun berlaku untuk narapidana korupsi. Asalkan narapidana tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

No comments:

Post a Comment