JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung diminta menggunakan akal dan hati nurani ketika memutuskan perkara pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar, mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya menyerukan MA menggunakan semua ikhtiar atas nama keadilan, menggunakan nuraninya. Saya percaya hakim-hakim agung kita menggunakan akal," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Selasa (6/9/2011). Informasi tentang
disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang
atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Priyo mengatakan, sejak awal dirinya tidak percaya jika Antasari terlibat atau sebagai auktor intelektual dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Keyakinan itu, kata dia, diperkuat dengan banyaknya kejanggalan ketika persidangan. "Apalagi ada pengakuan dari keluarga Nasrudin yang semakin menguatkan dugaan bahwa Pak Antasari menjadi korban dari politik. Tapi, kan, ini sudah berproses hukum. Kita harus hormati proses yang ada. Nanti, kalau ternyata dalam peninjauan kembali (PK) ada keputusan lain, semua pihak harus lapang dada," ucap Priyo. Seperti diberitakan, sidang PK yang diajukan Antasari mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Langkah hukum terakhir itu diambil setelah majelis hakim di PN Jaksel hingga kasasi di MA menghukum Antasari penjara selama 18 tahun.
Priyo mengatakan, sejak awal dirinya tidak percaya jika Antasari terlibat atau sebagai auktor intelektual dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Keyakinan itu, kata dia, diperkuat dengan banyaknya kejanggalan ketika persidangan. "Apalagi ada pengakuan dari keluarga Nasrudin yang semakin menguatkan dugaan bahwa Pak Antasari menjadi korban dari politik. Tapi, kan, ini sudah berproses hukum. Kita harus hormati proses yang ada. Nanti, kalau ternyata dalam peninjauan kembali (PK) ada keputusan lain, semua pihak harus lapang dada," ucap Priyo. Seperti diberitakan, sidang PK yang diajukan Antasari mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Langkah hukum terakhir itu diambil setelah majelis hakim di PN Jaksel hingga kasasi di MA menghukum Antasari penjara selama 18 tahun.
No comments:
Post a Comment