Tuesday, September 13, 2011

KPK Harus Buka 32 Kasus Nazarudin

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka pemeriksaan 32 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. Saat ini hanya dua kasus yang dibuka oleh KPK.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyatakan, Ketua KPK Busyro Muqodas sudah menyatakan ada 32 kasus yang melilit Nazaruddin di lima kementerian dengan total nilai Rp 6 triliun. "Informasi Busyro menguatkan dugaan ada mafia proyek yang melibatkan politisi partai berkuasa. Dugaan itu sudah mencuat beberapa bulan lalu ketika Ketua DPR ngotot membangun gedung baru DPR dengan harga di atas kewajaran. Namun, aneh pemberian informasi publik mengenai pengusutan 32 kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga kini," kata juru bicara SPR, Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, diduga saat ini ada pihak-pihak yang bergerilya untuk memastikan bahwa KPK hanya mengusut dua kasus yang melilit Nazaruddin. Adapun sisa puluhan kasus akan dibiarkan mengambang.

"Jika KPK bekerja serius, dalam waktu sebulan tersebut sudah ada perkembangan signifikan dari penyelidikan 32 kasus tersebut. Nazaruddin sudah ditangkap dan beberapa orang yang tersangkut kasusnya juga sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Seharusnya KPK sudah bisa mengungkap kemajuan penyelidikan 30 kasus besar lainnya untuk membuktikan komitmen penegakan hukum," kata Habiburokhman.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

No comments:

Post a Comment