Sunday, September 18, 2011

Usulan Jaminan Penyakit Mahal Terganjal

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com " PT Jamsostek (Persero), badan usaha milik negara yang mengelola sedikitnya Rp 105 triliun dana pekerja, ingin menambah manfaat dengan menanggung pengobatan penyakit berbiaya mahal, seperti cuci darah, jantung, dan kanker dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan.

Langkah tersebut terganjal persetujuan atas usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 (tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek) untuk menaikkan plafon upah acuan penghitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), kata Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, Minggu (18/9/2011) di Jakarta.

Jamsostek memiliki sedikitnya 28 juta pekerja sebagai peserta dengan sekurangnya 9 juta di antaranya aktif membayar iuran. Dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan peserta adalah upah Rp 1 juta per bulan. Sekarang kami sedang menunggu pengganti PP No 14/1993 terbit karena plafon ini sudah kami usulkan naik menjadi dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sudah disetujui unsur tripartit enam bulan lalu, paparnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sudah mengajukan izin prinsip perubahan PP No 14/1993 kepada Sekretariat Negara. Namun, kata Hotbonar, sampai kini nasib revisi tersebut belum jelas karena tertahan di Kementerian Keuangan.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Sebelum izin prinsip diajukan, delapan kementerian yang merupakan tim pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) sudah membahasnya. Pejabat delapan kementerian tersebut kemudian menyetujui perubahan plafon gaji.

Kami sangat menunggu penerbitan PP revisi PP No 14/1993 agar peserta bisa menikmati lebih banyak manfaat program Jamsostek. Pertimbangan menunggu pengesahan UU BPJS tidak masuk akal karena peserta menuntut pengecualian tiga penyakit supaya dihapus sudah bertahun-tahun, ujarnya.

Menurut Direktur Operasional dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori, daya beli program JPK relatif rendah karena regulasi pemerintah tentang perubahan plafon gaji acuan penghitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan. Kami menyadari JPK saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar dikarenakan program itu belum menanggung pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan peserta, ujarnya.

Dia menjelaskan, program JPK yang tercantum dalam PP No 14/1993 Pasal 9 Ayat (4) tentang batasan upah program itu maksimal Rp1 juta yang sudah berjalan selama 18 tahun dan belum pernah ditinjau. Di sisi lain, biaya pelayanan kesehatan setiap tahun terus meningkat.

Oleh karena itu, menurut Ahmad, selayaknya dilakukan penyesuaian plafon gaji sebagai dasar perhitungan iuran program JPK guna terlaksananya subsidi silang antarpenghasilan dan pencabutan ketentuan opting out kepesertaan program JPK.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

No comments:

Post a Comment