Wednesday, September 14, 2011

Nyoman dan Dhanarwati Sepakati "Fee" 10 Persen

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengungkapkan ada komitmen fee sebesar 10 persen antaraI Nyoman Suisnaya dan Dharnawati.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dadong, Syafri Noer, seusai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2011). "Sudah disepakati ada fee 10 persen yang harus dibayar 5 persen di awal, kemudian 5 persen setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) turun. Tapi belakangan terjadi perselisihan antara Ibu Nana (Dharnawati) dengan Sindu Malik, kemudian penyerahannya Ibu Nana (Dhanarwati) percaya pada Pak Nyoman melalui Pak Dadong," ujar Syafri.

Syafri menjelaskan, Sindu Malik, Acos, dan Ali Mudhori lalu mendesak agar uang segera dicairkan. Menurut Syafri, Dharnawati pun memercayainya sebab ketiga orang itu telah membawa salinan PMK yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan. "Tapi belum dinomori suratnya. Kalau enggak salah, tanggalnya saya lupa," kata Syafri.

Syarif mengatakan, surat PMK itu rupanya belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meskipun seharusnya surat ini didaftarkan. Surat tersebut, kata Syafri, akhirnya dibawa oleh Sindu dan dijadikan pembenaran agar Dharnawati melaksanakan komitmen fee 10 persen.

"Itulah timbul tekanan kepada klien saya melalui Pak Nyoman agar segera mencairkan komitmen fee-nya," jelas Syafri.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

Di awal pembicaraan tentang program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk Kawasan Transmigrasi (PPIDT) pada APBN-Perubahan 2011, Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Acos menghadap Nyoman.

"Belakangan muncul nama Fauzi saat penyerahan uang. Mereka menunjuk Fauzi karena saat itu Sindu Malik meminta Fauzi mengklarifikasi istilah 'Trans Satu'. Ini yang jadi masalah. Fauzi kemudian menyatakan, bahwa ini sudah persetujuan bos yang akan mengambil uangnya. Hanya dia,tidak boleh orang lain," papar Syafri.

Dadong akhirnya memang mengambil uang tersebut karena ada desakan dari Dhanarwati. "Ibu Nana minta uangnya segera diambil karena Ibu Nana mendapat telepon dari dokter Dani bahwa uang ini memang untuk Menteri (Tenaga Kerja dan Transmigrasi)," kata Syafri.

Sebelumnya, Dharnawati melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas mengatakan bahwa dia dimintai fee sebesar 10 persen oleh Dadong dan I Nyoman Suisnaya untuk mendapatkan proyek pada program PPIDT. Dharnawati, Dadong, dan Nyoman, tertangkap tangan oleh KPK dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Farhat belum tahu apakah fee 10 persen itu diambil dari nilai proyek PPIDT, yang totalnya Rp 500 miliar. Dia menegaskan bahwa kliennya belum mendapatkan proyek tersebut.

"Proyeknya kan terbagi-bagi, belum tentu yang itu (PPIDT). Ini kan proyeknya belum ada. Yang jelas, Bu Dharnawati adalah korban. Dia belum pernah jadi rekanan, belum pernah dapat proyek," kata Farhat.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

No comments:

Post a Comment