JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik KPK diharapkan bekerja dengan tidak membonsai kasus dalam persoalan korupsi Nazarudin. Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam jumpa pers, Selasa (20/9/2011), mengatakan, KPK harus segera mengkonfrontir Nazararuddin dengan Anas Urbaningrum dan Chandra Hamzah. "Dengan demikian, KPK juga dapat bekerja profesional dalam menuntaskan kasus Nazarudin. IPW sebagai Komite Pengawas KPK mengingatkan dalam rangka akselerasi penanganan kasus Nazarudin, Nazarudinperlu dikonfrontir dengan Anas Urbaningrum, dan Nazarudin dengan Chandra Hamzah," kata Neta. Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Neta berharap, pengakuan Nazarudin dan kesaksian beberapa terperiksa tidak boleh diabaikan, agar proses hukum ditegakkan secara konsisten.Melalui konfrontasi langsung, dapat diketahui apa yang sesungguhnya terjadi. "Diharapkan konfrontasi akan membuka kebenaran, dan juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK," kata Neta. Seandainya KPK tidak melakukan konftrontir, legitimasi mereka semakin turun. IPW juga berharap polisi mulai menyelidiki kebenaran pertemuan Nazarudin dengan oknum-oknum KPK. Jika pertemuan itu terbukti kebenarannya, oknum-oknum KPK yang disebutkan telah melanggar Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK dengan ancaman 5 tahun penjara.
Neta berharap, pengakuan Nazarudin dan kesaksian beberapa terperiksa tidak boleh diabaikan, agar proses hukum ditegakkan secara konsisten.Melalui konfrontasi langsung, dapat diketahui apa yang sesungguhnya terjadi. "Diharapkan konfrontasi akan membuka kebenaran, dan juga dapat meningkatkan dukungan publik terhadap proses-proses hukum yang dilakukan KPK," kata Neta. Seandainya KPK tidak melakukan konftrontir, legitimasi mereka semakin turun. IPW juga berharap polisi mulai menyelidiki kebenaran pertemuan Nazarudin dengan oknum-oknum KPK. Jika pertemuan itu terbukti kebenarannya, oknum-oknum KPK yang disebutkan telah melanggar Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK dengan ancaman 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment