JAKARTA, KOMPAS.com " Terkait permintaan terpidana Antasari Azhar untuk menjadikan jaksa nonaktif Cirus Sinaga sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, Jaksa Agung mengatakan akan menunggu perkembangan. Adapun mengenaisidang PK itu sendiri, Jaksa Agung menolak berkomentar karena khawatir bisa memengaruhi jalannya persidangan. "Sidang PK Antasari saat ini masih berlangsung. Saya tidak mau terlalu jauh berkomentar menyangkut masalah substansi karena bisa menimbulkan bias," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (16/9/2011) di Jakarta. Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.
Seperti diberitakan, pada persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011),Antasari meminta jaksa penuntut umum dipengadilan tingkat pertamadihadirkan sebagai saksi. Jaksa tersebut di antaranya adalah Cirus Sinaga, Fadil Reagen, dan Marolop Pandiangan. Dalam sidang tersebut, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Menurut Antasari, mereka diperlukan sebagai saksi karena hingga sekarang jaksa penuntut umum tidak pernah menunjukkan izin pemeriksaan dirinya dari Jaksa Agung. Padahal, saat itu, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari masih berstatus sebagai jaksa aktif. Mengenai tidak adanya izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan Antasari, Basrief tidak menjawab langsung ada atau tidaknya izin tersebut. Ia hanya mengatakan, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Faktanya, putusan ini sudah diterima oleh pengadilan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Jadi, kita lihat saja bagaimana kemungkinannya," ujar Basrief.
Seperti diberitakan, pada persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011),Antasari meminta jaksa penuntut umum dipengadilan tingkat pertamadihadirkan sebagai saksi. Jaksa tersebut di antaranya adalah Cirus Sinaga, Fadil Reagen, dan Marolop Pandiangan. Dalam sidang tersebut, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Menurut Antasari, mereka diperlukan sebagai saksi karena hingga sekarang jaksa penuntut umum tidak pernah menunjukkan izin pemeriksaan dirinya dari Jaksa Agung. Padahal, saat itu, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari masih berstatus sebagai jaksa aktif. Mengenai tidak adanya izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan Antasari, Basrief tidak menjawab langsung ada atau tidaknya izin tersebut. Ia hanya mengatakan, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Faktanya, putusan ini sudah diterima oleh pengadilan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Jadi, kita lihat saja bagaimana kemungkinannya," ujar Basrief.
No comments:
Post a Comment