Wednesday, February 16, 2011

Ibunda Alanda: Ya Saya sebagai Korban

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, memenuhi undangan Panitia Pengawas Kasus Century DPR RI, Rabu (16/2/2011). Arga ditemani putrinya, Alanda Kariza, dan sejumlah kerabat serta kuasa hukumnya.

Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century ini asyik berbicara dengan tim kuasa hukum dan kerabatnya. Dia hanya berkomentar singkat tentang kedatangannya ke DPR hari ini."Ya saya sebagai korban," ungkapnya sebelum memasuki ruang rapat KK-I.

Pada pertengahan pekan lalu, Arga menyampaikan pledoinya di PN Jakarta Pusat. Dia menolak dijadikan kambing hitam sebagai orang yang bertanggung jawab atas sejumlah pengucuran kredit bermasalah dari Bank Century.

Arga juga mempertanyakan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang diancamkan kepadanya yang lebih rendah daripada pemilik Bank Century sendiri, Robert Tantular.

The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.

Selain Arga, Panwas juga mengundang mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata, untuk dimintai keterangan serupa.

Anggota Panwas Century, Bambang Soesatyo, tadi pagi berharap Arga dan Linda dapat memberikan 'angin segar' dalam penuntasan kasus Century."Kami berharap ada informasi baru. Kami ingin mendalami kebijakan yang sebelumnya," katanya sebelum rapat paripurna. 

Arga didakwa terlibat dalam pemberian kredit pada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Ia dianggap tidak melakukan analisa aspek legal terlebih dahulu.

Pemberian kredit terhadap empat perusahaan tersebut dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan, padahal seluruh dokumen tersebut hanya formalitas untuk mencairkan kredit. Adapun fasilitas kredit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut direferensikan oleh Robert Tantular yang selanjutnya disampaikan Linda Wangsadinata kepada Hermanus Hasan Muslim.

Disebutkan pula bahwa Arga Tirta Kirana memerintahkan kepada saksi, Ni Wayan Anik Parawati dan Soehana Halim, memroses/membuatkan PK (persetujuan kredit) atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Now you can be a confident expert on mobil keluarga ideal terbaik indonesia. OK, maybe not an expert. But you should have something to bring to the table next time you join a discussion on mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

No comments:

Post a Comment