Monday, February 14, 2011

Susno: JPU Tak Profesional

The following article includes pertinent information that may cause you to reconsider what you thought you understood. The most important thing is to study with an open mind and be willing to revise your understanding if necessary.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Komjen Susno Duadji menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak profesional dalam menuntut dirinya. Menurut Susno, JPU tidak menggunakan fakta-fakta persidangan selama ini dalam menuntut tujuh tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya tetap menghormati persidangan. Tapi mereka (JPU) belum berfungsi sebagai penuntut umum yang profesional yang mencari kebenaran materiil. Dia masih berfungsi model lama, jaksa penghukum," ucap Susno seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011).

Susno mempertanyakan sikap JPU tidak menggunakan keterangan saksi-saksi yang menyebut tidak pernah melihat Sjahril Djohan datang ke rumah keluarga Susno di Abuserin, Jaksel, baik pada Rabu (4/12/2008) maupun waktu lain. JPU juga tak menggunakan pengakuan AKBP Samsurizal yang menyebut datang ke rumah Susno pada 27 Desember 2008.

Dalam tuntutan, JPU menilai Sjahril terbukti menyerahkan uang Rp 500 juta ke Susno di rumah Abuserin pada 4 Desember 2008. Uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus ikan arwana segera diselesaikan penyidik Bareskrim Polri.

If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.

"Mana mungkin yang satu (Sjahril) ketemu tanggal 4 Desember, kalau datang, yang satu (Samsurizal) tanggal 27 Desember. Menurut JPU, Sjahril melihat saya gendong cucu, padahal cucu belum lahir (cucu Susno lahir Februari 2009). Tidak ada satu pun di rumah yang lihat Sjahril datang, baik penjaga pintu gerbang, pengawal, ajudan," terang Susno.

Terkait perkara pemotongan dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jabar, menurut Susno, tidak ada perintah darinya baik tertulis maupun lisan kepada Maman Abulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sebesar Rp 8,5 miliar.

"Tidak terungkap saya terima duit (dana pemotongan). Cek perjalanan yang saya terima jelas dari mana sumbernya," ucap Susno. Seperti diketahui, menurut Susno, 40 cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta dibeli dengan uang hasil penjualan dua bidang tanah miliknya.

Atas tuntutan JPU, M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, "Kita masih berharap majelis hakim punya kearifan, keadilan. Jaksa boleh berbuat salah, tapi hakim jangan sampai membuat keputusan yang tidak adil. Sampai saat ini kita masih percaya penuh kepada hakim karena selama ini cukup arif".

Selanjutnya, pihak Susno akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada Kamis (24/2/2011).

Now that wasn't hard at all, was it? And you've earned a wealth of knowledge, just from taking some time to study an expert's word on mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

No comments:

Post a Comment