JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy keberatan dengan alasan Kementerian Keuangan yang tidak mengijinkan mantan Dirjen Pajak dan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan untuk memenuhi undangan rapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Mafia Perpajakan Komisi III DPR RI, Rabu (9/2/2011). Menurut politisi PAN ini, alasan yang diberikan Kemenkeu melalui surat yang ditandatangani Sekjen Kementerian Mulia P Nasution ini tak lazim. "Kan enggak lazim, orang dari luar menilai anggota DPR. Artinya dia lebih tahu dari kita di dalam. Tjiptardjo dan PPNS katanya tidak masalah, sudah standby. Masalahnya di Kemenkeu yang merasa lebih tahu internal DPR," katanya di Gedung DPR, Rabu pagi. Most of this information comes straight from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia pros. Careful reading to the end virtually guarantees that you'll know what they know.
Dalam surat yang diterima sekretariat komisi sekitar pukul 08.46 ini tertulis 'bahwa sesuai Peraturan DPR RI No. 1/DPRRI/2009-2010 tentang Tatib dan kesepakatan antarkomisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Saudara Moh. Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan terlebih dahulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI'. "Padahal juga sudah ada disposisi pimpinan DPR Pak Anis Matta yang menjadi koordinator komisi ekonomi dan keuangan. Beliau oke dan ada tembusan juga ke Komisi XI. Ini biasa kita tempuh di waktu-waktu lalu. Ini mungkin ada yang lain. Kita enggak tahu," sindirnya. Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Komisi III Noviyanti Tondok mengatakan surat ke Kementerian sudah dikirimkan ke kementerian pada tanggal 7 Februari lalu. Tembusan juga ditujukan kepada pimpinan Komisi XI DPR RI. "Kita kan sudah kirim tanggal 7, seharusnya Komisi XI sudah tahu. Mereka juga sudah enggak ada masalah. Ini prosedur sudah seperti biasa. Kalau Kapolri, mitra kita diminta komisi lain juga sudah cukup tembusan. Kenapa Sekjend Kementerian jadi lebih tahu?" katanya.
Dalam surat yang diterima sekretariat komisi sekitar pukul 08.46 ini tertulis 'bahwa sesuai Peraturan DPR RI No. 1/DPRRI/2009-2010 tentang Tatib dan kesepakatan antarkomisi DPR RI, mengingat mitra kerja Kemenkeu adalah Komisi XI DPR RI, mohon kiranya sebelum pemanggilan Saudara Moh. Tjiptardjo dan Koordinator PPNS Perpajakan terlebih dahulu pimpinan Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI'. "Padahal juga sudah ada disposisi pimpinan DPR Pak Anis Matta yang menjadi koordinator komisi ekonomi dan keuangan. Beliau oke dan ada tembusan juga ke Komisi XI. Ini biasa kita tempuh di waktu-waktu lalu. Ini mungkin ada yang lain. Kita enggak tahu," sindirnya. Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Komisi III Noviyanti Tondok mengatakan surat ke Kementerian sudah dikirimkan ke kementerian pada tanggal 7 Februari lalu. Tembusan juga ditujukan kepada pimpinan Komisi XI DPR RI. "Kita kan sudah kirim tanggal 7, seharusnya Komisi XI sudah tahu. Mereka juga sudah enggak ada masalah. Ini prosedur sudah seperti biasa. Kalau Kapolri, mitra kita diminta komisi lain juga sudah cukup tembusan. Kenapa Sekjend Kementerian jadi lebih tahu?" katanya.
No comments:
Post a Comment