JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin menyesalkan salah satu kelemahan hukum Indonesia yang tidak memiliki undang-undang pembuktian terbalik atas harta kekayaan yang dimiliki pejabat negara yang bukan atas korupsi yang dilakukan. Mekanisme undang-undang pembuktian terbalik sampai saat ini belum diberlakukan di Indonesia. "Yah ini lemahnya kita tidak ada undang-undang pembuktian terbalik. Jadi kalau orang itu kaya, 75 persen itu dari bisnis kan enggak bisa disuruh tunjukkan bisnisnya apa. Kecuali ada undang-undang pembuktian terbalik atas harta kekayaan yang dimiliki," tegas Jasin di sela diskusi di Hotel Nikko, Rabu (09/02/2011). It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is no exception. Keep reading to get more fresh news about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Menurut Jasin, melalui undang-undang itu, jika seorang penyelenggara negara tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang tidak wajar, yang tidak sesuai dengan penerimaan pendapatan per bulan maka harus melaporkan sumber penerimaannya yang lain. Jika tidak kekayaannya akan disita. Sayangnya, belum ada undang-undang tersebut, sehingga KPK belum bisa menangani kasus korupsi penyelenggara negara dengan pembuktian terbalik. "Undang-undang pembuktian terbalik kan belum ada dari undang-undang disalah satu pasal. Apabila masuk disitu atas harta kekayaan yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya maka akan disita untuk negara. Kalau muncul di situ (undang-undang) bisa saja disita," terang Jasin. Namun, tambah Jasin, saat ini sudah dikeluarkan instruksi menteri yang baru. Secara garis besar, isinya menyatakan bahwa seluruh pegawai negeri yang berada di Kementerian Keuangan harus melaporkan harta kekayaan tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya direktorat pajak." Itu bagus bagi KPK karena khususnya di Direktorat Jenderal Pajak harus melapor juga," katanya.
Menurut Jasin, melalui undang-undang itu, jika seorang penyelenggara negara tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang tidak wajar, yang tidak sesuai dengan penerimaan pendapatan per bulan maka harus melaporkan sumber penerimaannya yang lain. Jika tidak kekayaannya akan disita. Sayangnya, belum ada undang-undang tersebut, sehingga KPK belum bisa menangani kasus korupsi penyelenggara negara dengan pembuktian terbalik. "Undang-undang pembuktian terbalik kan belum ada dari undang-undang disalah satu pasal. Apabila masuk disitu atas harta kekayaan yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya maka akan disita untuk negara. Kalau muncul di situ (undang-undang) bisa saja disita," terang Jasin. Namun, tambah Jasin, saat ini sudah dikeluarkan instruksi menteri yang baru. Secara garis besar, isinya menyatakan bahwa seluruh pegawai negeri yang berada di Kementerian Keuangan harus melaporkan harta kekayaan tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya direktorat pajak." Itu bagus bagi KPK karena khususnya di Direktorat Jenderal Pajak harus melapor juga," katanya.
No comments:
Post a Comment