JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Maruli Pandapotan Manurung, mantan pegawai pajak, dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Menurut hakim, Maruli terbukti melakukan korupsi bersama-sama saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) sebesar Rp 570 juta. Selain divonis penjara, Maruli juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan," ucap Aksir, ketua majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011) malam. Vonis dibacakan hakim secara bergantian sekitar empat jam. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman lima tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Maruli dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Gayus Halomoan Tambunan tidak beralasan hukum. Keterangan yang dicabut terkait perintah dari Maruli untuk menerima keberatan PT SAT. Di persidangan, Gayus mengubah pengakuan dengan menyebut kasus PT SAT telah dia rekayasa atas permintaan penyidik tim independen Polri. It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.
Menurut hakim, Maruli selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan telah menyalahgunakan wewenang. Maruli memerintahkan Gayus untuk menerima keberatan PT SAT. Akibat perintah itu, Gayus selaku pelaksana dan Humala Napitupulu selaku penalaah tidak mendalam, tidak tidak cermat, tidak teliti, dan tidak tepat saat menangani keberatan. Tanpa meneliti ulang hasil kerja Gayus maupun Humala secara mendalam, Maruli langsung mengusulkan ke atasan yakni Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dan Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding untuk menerima keberatan. Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution akhirnya mengeluarkan surat ketetapan pajak menerima keberatan pajak. "Terdakwa tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, dan tidak menyeluruh sebagai peneliti maupun sebagai Kasi Pengurangan dan Keberatan," ucap hakim. Setelah keberatan pajak diterima, lanjut hakim, negara harus mengembalikan pajak yang telah disetor PT SAT berikut bunga dengan total Rp 570 juta. Padahal, menurut hakim, uang itu seharusnya masuk dalam kas negara. Dalam pertimbangan vonis, hakim menilai hal yang memberatkan Maruli yakni sebagai PNS di Ditjen Pajak semestinya memberi teladan kepada masyarakat yang membayar pajak. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati uang hasil korupsi. Sebelumnya, hakim memvonis Humala dengan hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara serta Gayus dengan hukuman penjara tujuh tahun. Selain terkait kasus PT SAT, vonis tujuh tahun itu juga terkait tiga perkara lain.
Menurut hakim, Maruli selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan telah menyalahgunakan wewenang. Maruli memerintahkan Gayus untuk menerima keberatan PT SAT. Akibat perintah itu, Gayus selaku pelaksana dan Humala Napitupulu selaku penalaah tidak mendalam, tidak tidak cermat, tidak teliti, dan tidak tepat saat menangani keberatan. Tanpa meneliti ulang hasil kerja Gayus maupun Humala secara mendalam, Maruli langsung mengusulkan ke atasan yakni Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dan Bambang Heru Ismiarso selaku Direktur Keberatan dan Banding untuk menerima keberatan. Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution akhirnya mengeluarkan surat ketetapan pajak menerima keberatan pajak. "Terdakwa tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, dan tidak menyeluruh sebagai peneliti maupun sebagai Kasi Pengurangan dan Keberatan," ucap hakim. Setelah keberatan pajak diterima, lanjut hakim, negara harus mengembalikan pajak yang telah disetor PT SAT berikut bunga dengan total Rp 570 juta. Padahal, menurut hakim, uang itu seharusnya masuk dalam kas negara. Dalam pertimbangan vonis, hakim menilai hal yang memberatkan Maruli yakni sebagai PNS di Ditjen Pajak semestinya memberi teladan kepada masyarakat yang membayar pajak. Adapun hal yang meringankan yakni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati uang hasil korupsi. Sebelumnya, hakim memvonis Humala dengan hukuman penjara selama dua tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara serta Gayus dengan hukuman penjara tujuh tahun. Selain terkait kasus PT SAT, vonis tujuh tahun itu juga terkait tiga perkara lain.
No comments:
Post a Comment