JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung menetapkan sanksi sedang kepada tiga jaksa dan sanksi ringan kepada dua jaksa yang menangani perkara korupsi pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis. Kelima jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tidak bekerja jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana diatur PP 53 Tahun 2010," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/2/2011). Dikatakan Noor Rochmat, ketiga jaksa yang mendapat sanksi sedang adalah Immanuel Rudi Pailiang, Fachrizal, dan Henny Harjaningsih. Sedangkan yang mendapat sanksi ringan adalah Sutikno dan Fery Mufahir. Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Sedangkan jaksa Yoseph Nur Edie yang semula diberitakan turut mendapat sanksi, dinyatakan tidak terlibat dan tidak dijatuhi sanksi. "Dia (Yoseph) bukan jaksa yang menangani perkara itu sekaligus dia dalam pemeriksaan ini tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman," paparnya. Noor Rachmat juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi telah menyampaikan putusan sanksi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Lampung asal kelima jaksa itu. "Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal, dan Henny sudah diberitahukan ke Kejati DKI sedangkan Rudi Piliang ke Lampung," ungkapnya. Terkait dugaan suap yang melibatkan para jaksa Bahasyim itu, Noor Rachmat mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana suap dalam tiga kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sedangkan jaksa Yoseph Nur Edie yang semula diberitakan turut mendapat sanksi, dinyatakan tidak terlibat dan tidak dijatuhi sanksi. "Dia (Yoseph) bukan jaksa yang menangani perkara itu sekaligus dia dalam pemeriksaan ini tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman," paparnya. Noor Rachmat juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi telah menyampaikan putusan sanksi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Lampung asal kelima jaksa itu. "Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal, dan Henny sudah diberitahukan ke Kejati DKI sedangkan Rudi Piliang ke Lampung," ungkapnya. Terkait dugaan suap yang melibatkan para jaksa Bahasyim itu, Noor Rachmat mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana suap dalam tiga kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
No comments:
Post a Comment