JAKARTA, KOMPAS.com " Rapat terbatas Presiden bersama kementerian terkait mengenai kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan, Jumat (4/2/2011), menyepakati penguatan kewenangan Kompolnas. Dengan demikian, ke depannya, Kompolnas sudah bisa memeriksa kepolisian jika terjadi suatu dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. "Di dalam melakukan kinerjanya, Kompolnas ini diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas kepolisian melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian. Tapi bukan sendiri. Kalau sendiri nanti bisa kacau. Setiap kasus, kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama, kalau memang Kompolnas inginkan. Kalau Kompolnas sendiri ingin memeriksa tidak boleh, jangan sampai melangar UU dan hakikat kepolisian yang juga sudah punya aturan main," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Menurutnya, pemerintah mencoba memberi penguatan terhadap peran Kompolnas dengan memberikan kewenangan ini. Selain itu, Kompolnas ditetapkan sebagai perpanjangan tangan Presiden, di mana wakil ketua Kompolnas harus dilantik oleh Presiden secara langsung. Patrialis mengatakan, penguatan kewenangan ini merupakan keinginan Presiden untuk merevitalisasi Kompolnas agar efektif, bermanfaat dalam menjalankan tugasnya, dan memiliki kelembagaan yang kuat. Oleh karena itu, dalam perpres yang masih dalam tahap penyempurnaan seminggu ke depan ini juga, disinggung soal kesekretariatan. Pejabat Kompolnas akan setara dengan eselon I. Sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan adalah mengenai status pejabat Kompolnas, apakah bekerja paruh waktu atau tidak. "Yang paling penting orang yang betul-betul punya waktu yang sangat banyak, betul-betul mampu mengoordinasikan pekerjaan Kompolnas yang barangkali belum begitu tampak di masyarakat, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan, terutama persoalan-persoalan pengawasan," katanya.
Menurutnya, pemerintah mencoba memberi penguatan terhadap peran Kompolnas dengan memberikan kewenangan ini. Selain itu, Kompolnas ditetapkan sebagai perpanjangan tangan Presiden, di mana wakil ketua Kompolnas harus dilantik oleh Presiden secara langsung. Patrialis mengatakan, penguatan kewenangan ini merupakan keinginan Presiden untuk merevitalisasi Kompolnas agar efektif, bermanfaat dalam menjalankan tugasnya, dan memiliki kelembagaan yang kuat. Oleh karena itu, dalam perpres yang masih dalam tahap penyempurnaan seminggu ke depan ini juga, disinggung soal kesekretariatan. Pejabat Kompolnas akan setara dengan eselon I. Sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan adalah mengenai status pejabat Kompolnas, apakah bekerja paruh waktu atau tidak. "Yang paling penting orang yang betul-betul punya waktu yang sangat banyak, betul-betul mampu mengoordinasikan pekerjaan Kompolnas yang barangkali belum begitu tampak di masyarakat, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan, terutama persoalan-persoalan pengawasan," katanya.
No comments:
Post a Comment