JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri seharusnya datang saja memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus cek pelawat. Mega sebaiknya datang untuk diperiksa sebagai saksi yang diminta oleh Max Moein dalam perkara suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004-2009 yang dimenangi Miranda Goeltom itu. "Menurut saya, Bu Mega seharusnya datang, selain untuk memberikan teladan dalam upaya penegakan hukum, sekaligus juga menunjukkan integritas beliau sebagai pemimpin," katanya seusai mengikuti zikir akbar di lapangan Monas, Jakarta, Minggu (27/2/2011) sore. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Menurut Yusril, ketidakhadiran Mega bukan menjadi kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada dasarnya, kedatangan Mega merupakan permintaan Max Moein. Sementara itu, keinginan Mega datang atau tidak tak dapat dihakimi begitu saja. Namun, sebagai jalan keluar, Yusril mengatakan bahwa KPK bisa memanggil Mega dengan paksa.Yusril mengingat kasus Sisminbakum yang membelitnya. Yusril mengatakan, dia juga meminta Kejaksaan Agung mendatangkan Mega sebagai saksi yang meringankan. Namun, entah Mega yang tak mau datang atau Kejaksaan Agung yang enggan memanggil, Yusril tak tahu. Oleh karena itu, dirinya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.Jaksa Agung atau penuntut seharusnya mau memanggil saksi baik yang memberatkan maupun meringankan. Dengan demikian, tersangka memperoleh keadilan dan bisa mengajukan alibi. "Dalam masalah saya dahulu, Sisminbakum, Bu Mega waktu itu menjabat sebagai Wapres. Dalam rapat-rapat kabinet, beliau yang meresmikan. Kemudian juga selama dia jadi Presiden, beliau pernah mengeluarkan PP yang menyatakan akses sisminbakum itu adalah PNBP yang harus masuk ke APBN. Kalau sekiranya beliau (Mega) menerangkan seperti itu, apa yang dituntutkan jaksa kan tentu enggak mempunyai dasar," tuturnya.
Menurut Yusril, ketidakhadiran Mega bukan menjadi kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada dasarnya, kedatangan Mega merupakan permintaan Max Moein. Sementara itu, keinginan Mega datang atau tidak tak dapat dihakimi begitu saja. Namun, sebagai jalan keluar, Yusril mengatakan bahwa KPK bisa memanggil Mega dengan paksa.Yusril mengingat kasus Sisminbakum yang membelitnya. Yusril mengatakan, dia juga meminta Kejaksaan Agung mendatangkan Mega sebagai saksi yang meringankan. Namun, entah Mega yang tak mau datang atau Kejaksaan Agung yang enggan memanggil, Yusril tak tahu. Oleh karena itu, dirinya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.Jaksa Agung atau penuntut seharusnya mau memanggil saksi baik yang memberatkan maupun meringankan. Dengan demikian, tersangka memperoleh keadilan dan bisa mengajukan alibi. "Dalam masalah saya dahulu, Sisminbakum, Bu Mega waktu itu menjabat sebagai Wapres. Dalam rapat-rapat kabinet, beliau yang meresmikan. Kemudian juga selama dia jadi Presiden, beliau pernah mengeluarkan PP yang menyatakan akses sisminbakum itu adalah PNBP yang harus masuk ke APBN. Kalau sekiranya beliau (Mega) menerangkan seperti itu, apa yang dituntutkan jaksa kan tentu enggak mempunyai dasar," tuturnya.
No comments:
Post a Comment