JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie, menyatakan tidak terlalu merisaukan tidakan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra yang melayangkan gugatan warga negara (citizen law auit) terkait rencana pembangunan gedung baru DPR ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Gugatan tersebut resmi didaftar pada hari Senin (4/4/2011) ini, dan meminta pengadilan menetapkan pembatalan pembangunan Gedung DPR. Menurut Marzuki, pihaknya akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI. "Biarlah, inikan demokrasi. Dari saya Sekjen (Marzuki adalah mantan Sekjen Partai Demokrat), saya sering dituntut. DPR RI punya aturan untuk menyikapi hal itu," ujarnya usai menghadiri seminar bertajuk "Penguatan dan Pembangunan Kelembagaan DPR RI" di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (4/3/2011). Ia menambahkan, saat ini prosedur formal pembangunan yang memakan biaya total Rp 1,138 triliun itu, sudah berjalan. Sehingga, jika beberapa pihak menginginkan pembatalan, harus melalui mekanisme yang sama. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
"Saya ini cuma juru bicara DPR, bukan usulan saya gedung itu. Kalau ingin dilakukan pembatalan ya harus melalui prosedur formil juga," jelasnya. Untuk itu, lanjut Marzuki, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait masalah tersebut dengan fraksi-fraksi di DPR di dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI. "Kita akan konsultasi lagi dengan fraksi-fraksi dan nanti akan kita bahas di BURT. Kalau paripurna memutuskan akan membatalkan, saya juga akan ikut memutuskan," ujarnya. Dalam gugatan yang didaftarkan, DPR dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. "Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," kata Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman. Gugatan ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung DPR.
"Saya ini cuma juru bicara DPR, bukan usulan saya gedung itu. Kalau ingin dilakukan pembatalan ya harus melalui prosedur formil juga," jelasnya. Untuk itu, lanjut Marzuki, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait masalah tersebut dengan fraksi-fraksi di DPR di dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI. "Kita akan konsultasi lagi dengan fraksi-fraksi dan nanti akan kita bahas di BURT. Kalau paripurna memutuskan akan membatalkan, saya juga akan ikut memutuskan," ujarnya. Dalam gugatan yang didaftarkan, DPR dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Adapun bunyi pasal tersebut adalah keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. "Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu. Agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah," kata Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman. Gugatan ini ditujukan untuk meminta pengadilan memutuskan pembatalan pembangunan gedung DPR.
No comments:
Post a Comment