JAKARTA, KOMPAS.com " Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau persidangan para tersangka dalam kasus bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik, Banten, awal Februari lalu. Persidangan terhadap para tersangka akan dimulai pada 21 April mendatang di Pengadilan Negeri Banten.Hal tersebut disampaikan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indria Fernida, dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (19/4/2011). "Untuk menjaga pengadilan independen dan jujur," katanya. Dalam jumpa pers itu hadir pula Koordinator LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Erna Ratnaningsih.Nurkholis menambahkan, besok pihaknya akan mengoordinasikan hal tersebut dengan KY. "Karena yang diadili ini, untuk Cikeusik tokoh-tokoh masyarakat, kiai-kiai yang punya basic massa besar, yang dikhawatirkan adalah bias, posisi hakim bisa obyektif melihat fakta-fakta persidangan," ujarnya. Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Ketiga LSM itu juga meminta kepolisian memastikan persidangan terhadap tersangka Cikeusik berlangsung aman. "Ini akan membantu hakim kalau dari awal ada pengamanan yang khusus dalam persidangan," tambah Nurkholis. Di samping itu, mereka meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan Cikeusik berlangsung. Dalam kasus ini, saksi yang dimaksud adalah Arif, jemaah Ahmadiyah yang merekam peristiwa bentrokan tersebut. Terkait bentrokan antara warga dan Ahmadiyah, dalam kesempatan itu ketiga LSM menyampaikan hasil pemantauan Kontras terhadap peristiwa tersebut. Kontras menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap jemaah Ahmadiyah yang diposisikan sebagai korban dalam bentrokan di Cikeusik itu. "Hak atas hidup, tidak mendapat keamanan, dan hak untuk mempertahankan harta milikinya," kata Erna. Kesimpulan tersebut didapat setelah Kontras meminta keterangan sejumlah saksi, yakni dari pihak Ahmadiyah yang menjadi korban dan warga Cikeusik yang tidak terlibat bentrokan. Mereka juga meminta Komnas HAM menjadikan temuan Kontras tersebut sebagai dasar dan masukan dalam menyusun rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM. Untuk diketahui, Komnas HAM melakukan investigasi terhadap kasus Cikeusik. Hingga kini, hasil investigasi belum disimpulkan.
Ketiga LSM itu juga meminta kepolisian memastikan persidangan terhadap tersangka Cikeusik berlangsung aman. "Ini akan membantu hakim kalau dari awal ada pengamanan yang khusus dalam persidangan," tambah Nurkholis. Di samping itu, mereka meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan Cikeusik berlangsung. Dalam kasus ini, saksi yang dimaksud adalah Arif, jemaah Ahmadiyah yang merekam peristiwa bentrokan tersebut. Terkait bentrokan antara warga dan Ahmadiyah, dalam kesempatan itu ketiga LSM menyampaikan hasil pemantauan Kontras terhadap peristiwa tersebut. Kontras menemukan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap jemaah Ahmadiyah yang diposisikan sebagai korban dalam bentrokan di Cikeusik itu. "Hak atas hidup, tidak mendapat keamanan, dan hak untuk mempertahankan harta milikinya," kata Erna. Kesimpulan tersebut didapat setelah Kontras meminta keterangan sejumlah saksi, yakni dari pihak Ahmadiyah yang menjadi korban dan warga Cikeusik yang tidak terlibat bentrokan. Mereka juga meminta Komnas HAM menjadikan temuan Kontras tersebut sebagai dasar dan masukan dalam menyusun rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM. Untuk diketahui, Komnas HAM melakukan investigasi terhadap kasus Cikeusik. Hingga kini, hasil investigasi belum disimpulkan.
No comments:
Post a Comment