JAKARTA, KOMPAS.com " Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta. Jaksa tidak sependapat dengan tim kuasa hukum Paskah yang keberatan jika kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif. Pernyataan tim JPU tersebut merupakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi Paskah yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011). Anggota tim JPU, Edy Hartoyo, mengungkapkan, dakwaan alternatif lebih efisien untuk memproses perkara Paskah dibanding dakwaan subsidaritas. Dengan dakwaan alternatif, jaksa tidak wajib membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu. "Dakwaan alternatif pada dasarnya hanya ada satu tindak pidana, yang mana dakwaan alternatif digunakan untuk menghindari pelaku lepas dari pertanggungjawaban hukum dan memberikan pilihan bagi penuntut umum serta hakim untuk membuktikan langsung dakwaan yang menurutnya terbukti," paparnya. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Adapun dakwaan alternatif yang dikenakan pada Paskah adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain terkait bentuk dakwaan, jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum yang meminta Paskah diadili terpisah dengan politisi Partai Golkar lainnya yang terjerat suap cek perjalanan. Menurut Edy, jaksa berwenang menyatukan berkas perkara. Penyatuan berkas, katanya, akan mempermudah jaksa dalam membuktikan dakwaan. "Jika terdakwanya banyak, maka penuntut umum dapat melakukan pemecahan perkara, baik dilakukan terhadap masing-masing atau dikelompokkan menurut peranan masing-masing terdakwa yang bertujuan untuk kemudahan dalam pembuktian dakwaan," ungkap Edy. Seperti diketahui, berkas perkara Paskah disatukan dengan politisi Golkar anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Mereka didakwa menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Selain mereka, masih ada satu berkas atas nama politisi Golkar lainnya, yakni TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah. Seusai persidangan, Paskah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pada majelis hakim. "Saya yakin dan percaya pada awal persidangan hakim menyatakan bahwa sidang ini diawali asas praduga tak bersalah," katanya. Minggu depan, majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak persidangan atas Paskah melalui putusan sela.
Adapun dakwaan alternatif yang dikenakan pada Paskah adalah Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain terkait bentuk dakwaan, jaksa juga meminta majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum yang meminta Paskah diadili terpisah dengan politisi Partai Golkar lainnya yang terjerat suap cek perjalanan. Menurut Edy, jaksa berwenang menyatukan berkas perkara. Penyatuan berkas, katanya, akan mempermudah jaksa dalam membuktikan dakwaan. "Jika terdakwanya banyak, maka penuntut umum dapat melakukan pemecahan perkara, baik dilakukan terhadap masing-masing atau dikelompokkan menurut peranan masing-masing terdakwa yang bertujuan untuk kemudahan dalam pembuktian dakwaan," ungkap Edy. Seperti diketahui, berkas perkara Paskah disatukan dengan politisi Golkar anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Mereka didakwa menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Selain mereka, masih ada satu berkas atas nama politisi Golkar lainnya, yakni TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, Asep Ruchimat Sudjana, dan Reza Kamarullah. Seusai persidangan, Paskah menyerahkan sepenuhnya proses persidangan pada majelis hakim. "Saya yakin dan percaya pada awal persidangan hakim menyatakan bahwa sidang ini diawali asas praduga tak bersalah," katanya. Minggu depan, majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak persidangan atas Paskah melalui putusan sela.
No comments:
Post a Comment