Saturday, April 16, 2011

Pemerintah Diultimatum Soal BPJS

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Para buruh berencana mengultimatum pemerintah agar segera mewujudkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang kini dibahas bersama DPR, menjadi undang-undang.

Ultimatum akan disampaikan di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada unjuk rasa memperingati Hari Buruh(May Day), 1 Mei 2011. Aksi tersebut akan dihadirisekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Aksiserupa juga akan digelas disejumlah kotalainnya.

Selainberunjuk rasa, para buruhmengancammelakukan aksi mogok nasional di sejumlahkawasan industri, termasuk di Kawasan Berikat Nasional Cakung dan Tanjung Priok, jika pemerintah tidak serius dalam mewujudkan UU BPJS.    

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

Rencana tersebut terungkap dalam diskusi terbuka"Mimbar Rakyat untuk Jaminan Sosial" yang digelar KAJS di halaman kantor Kontras, Jakarta, Jumat (15/4/2011) petang. Diskusi dihadiriDirektur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti,tokoh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan, Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra, dan Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)Djamaluddin.

"Pada tingkat tertentu memang dibutuhkan niat baik. Akan tetapi, kita tak bisamenyerahkan RUU BPJS pada niat baik saja. Pemerintah harus dipaksa. Kegagalan reformasi selama ini karena kita menyerahkan pada niat baik," tutur Ray.

Menurut Ray, sejak UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diterbitkan, hingga hampir tujuh tahunini, UU BPJS yang diamanatkan UU tidak terealisasi. "Tak ada lagi niat baik itu, kecuali kebohongan,"kata anggota Badan PekerjaTokoh Lintas Agama itu.

Muchtar Pakpahan mengatakan, Jamsostek belum bisa berperan menjadi BPJS sebagaimana diaturUU SJSN. "Jamsostek, Askes, dan jaminan kesehatan lainnya sering 'diperkosa' pemerintah. Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan SJSN harus dibentukwali amanat yang independen. Kalau tidak, ya 'diperkosa' terus," tutur Muchtar.

AdapunSurya Tjandra menyatakan khawatir apabila waktu selama 47 hari sejak DPR membuka masa sidangnya kembali pada 8 Mei 2011 tidak dioptimalkanpemerintah bersama DPR,  nasib RUU BPJS semakin tak jelas. "Kalau gagal, RUU itu hanya bisa dibahas lagi setelah 2014 oleh pemerintah dan DPR baru. Itukalau mereka mau," ungkap Surya.

Apakah ada benar-benar ada informasi tentang
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.

No comments:

Post a Comment