JAKARTA, KOMPAS.com " Mindo Rosaline Manullang, salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan, Kamaruddin Simanjuntak bukan kuasa hukumnya lagi. Surat kuasa yang menyatakan Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya, kata Rosa, sudah dicabut. "Ya, sudah. Sudah dicabut surat kuasanya. Nanti ya saya jelaskan dalam keterangan pers," kata Rosa saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (29/4/2011). Waktu terbaik untuk belajar tentang
adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga
sementara itu masih bebas.
Pernyataan Rosa tersebut didukung dengan sebuah surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Rosa dan dikirim kepada pewarta oleh pihak yang mengaku sebagai keluarga Rosa semalam. "Mencabut surat kuasa tertanggal 23 April 2011 sehubungan dengan sebagai kuasa hukum saya dalam perkara di KPK yang saya berikan kepada Kamaruddin Simanjuntak," tulis surat kuasa tersebut. Hari ini Rosa kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Kamis (28/4/2011), tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rosa. Dalam kasus ini, peranan Rosa dinilai penting. Pihak Wafid menilai, Rosa adalah saksi kunci untuk membongkar kasus dugaan suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar ini. Seperti diberitakan, saat berstatus sebagai kuasa hukum Rosa, Kamaruddin mengungkapkan bahwa ia dan kliennya mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Rosa diancam agar tidak membeberkan nama-nama. Kamaruddin juga mengatakan, Rosa hanya menjalankan perintah atasannya untuk mengantarkan seorang pengusaha bertemu Wafid. Atasan Rosa tersebut, menurut Kamaruddin, adalah bendahara umum partai penguasa yang juga anggota Komisi III DPR.
Pernyataan Rosa tersebut didukung dengan sebuah surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Rosa dan dikirim kepada pewarta oleh pihak yang mengaku sebagai keluarga Rosa semalam. "Mencabut surat kuasa tertanggal 23 April 2011 sehubungan dengan sebagai kuasa hukum saya dalam perkara di KPK yang saya berikan kepada Kamaruddin Simanjuntak," tulis surat kuasa tersebut. Hari ini Rosa kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. Sebelumnya, Kamis (28/4/2011), tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rosa. Dalam kasus ini, peranan Rosa dinilai penting. Pihak Wafid menilai, Rosa adalah saksi kunci untuk membongkar kasus dugaan suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar ini. Seperti diberitakan, saat berstatus sebagai kuasa hukum Rosa, Kamaruddin mengungkapkan bahwa ia dan kliennya mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Rosa diancam agar tidak membeberkan nama-nama. Kamaruddin juga mengatakan, Rosa hanya menjalankan perintah atasannya untuk mengantarkan seorang pengusaha bertemu Wafid. Atasan Rosa tersebut, menurut Kamaruddin, adalah bendahara umum partai penguasa yang juga anggota Komisi III DPR.
No comments:
Post a Comment