Jakarta, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris turut dalam aksi penggalangan tanda tangan somasi terhadap DPR sebagai respon atas pembangunan gedung baru DPR. Fahmi mengatakan, fasilitas yang terdapat di gedung DPR saat ini sudah lebih dari cukup. Hal ini dinyatakannya di sela-sela penandatanganan somasi penolakan pembangunan gedung DPR di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa (5/4/2011). Sejumlah elemen masyarakat diantaranya LBH, Kontras, ICW, dan Jaringan Miskin Kota, turut dalam melayangkan somasi ini. "Fasilitas gedung DPR saat ini lebih dari cukup. Aktivitas anggota dewan pun sebagian besar dilakukan di luar ruangan dengan banyaknya rapat-rapat, berbeda dengan menteri yang memang menghabiskan sebagian besar waktu kerja di ruangan mereka", ujar Fahmi. Terkait somasi yang akan dilayangkan, menurutnya, ini adalah bagian dari medium masyarakat menyampaikan aspirasinya. "Anda bisa melihat sendiri bahwa nenek tadi dalam orasinya sangat mengerti persoalan. Dan ia adalah bagian dari masyarakat yang menyampaikan aspirasinya," ujarnya. Pembangunan gedung baru DPR yang berbiaya Rp1,138 triliun dinilai merupakan tindakan pemborosan uang rakyat. Apalagi, kinerja DPR selama ini dianggap kontraproduktif dan jauh dari harapan sebagian besar rakyat Indonesia yang asih hidup di bawah garis kemiskinan. Rencananya, somasi akan mengumpulkan seribu tanda tangan dari masyarakat dan akan di serahkan kepada pimpinan DPR selambat-lambatnya 12 April 2011 mendatang. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Dalam tiga hari terakhir, rencana pembangunan gedung baru DPR sudah menuai sejumlah gugatan. Sejumlah LSM juga sudah melayangkan somasi pada hari Minggu (3/4/2011) lalu. "Dengan ini kami mensomasi Pimpinan DPR, Ketua, Wakil Ketua Beserta Seluruh Anggota Badan Urusan Rumah Tangga, Presiden, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Fraksi DPR," ujar anggota Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Darmawan dalam jumpa pers di Jakarta. Ridwan melanjutkan, jika tidak ada itikad baik dari DPR untuk melaksanakan somasi, sejumlah LSM tersebut akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berupa gugatan warga negara dan legal standing terhadap pimpinan DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR dan pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya. Sementara, pada Senin (4/4/2011) kemarin, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan warga negara (citizen law suit) yang didaftarkan Ketua Laskar Partai Gerindra Habiburokhman, terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dalam gugatan No: 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST tersebut, Habiburokhman mendampingi dua kliennya, yakni Arief Poyuono dan Adi Partogi Singal Simbolon, sebagai pihak penggugat yang mewakili warga negara. "Inti dari gugatan ini adalah kita ingin menuntut pembatalan gedung baru DPR. Saat ini masyarakat sudah menolak, dan sesuai dengan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, kita berhak melakukan gugatan atas tindakan mereka itu," ujar Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, seusai mendaftarkan gugatannya. Ia menambahkan, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan kondisi masyarakat yang saat ini sebagian besar menolak, DPR harus menunda pembangunan gedung tersebut agar tidak menimbulkan preseden yang buruk di kalangan masyarakat.
Dalam tiga hari terakhir, rencana pembangunan gedung baru DPR sudah menuai sejumlah gugatan. Sejumlah LSM juga sudah melayangkan somasi pada hari Minggu (3/4/2011) lalu. "Dengan ini kami mensomasi Pimpinan DPR, Ketua, Wakil Ketua Beserta Seluruh Anggota Badan Urusan Rumah Tangga, Presiden, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Fraksi DPR," ujar anggota Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Darmawan dalam jumpa pers di Jakarta. Ridwan melanjutkan, jika tidak ada itikad baik dari DPR untuk melaksanakan somasi, sejumlah LSM tersebut akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berupa gugatan warga negara dan legal standing terhadap pimpinan DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR dan pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya. Sementara, pada Senin (4/4/2011) kemarin, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan warga negara (citizen law suit) yang didaftarkan Ketua Laskar Partai Gerindra Habiburokhman, terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dalam gugatan No: 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST tersebut, Habiburokhman mendampingi dua kliennya, yakni Arief Poyuono dan Adi Partogi Singal Simbolon, sebagai pihak penggugat yang mewakili warga negara. "Inti dari gugatan ini adalah kita ingin menuntut pembatalan gedung baru DPR. Saat ini masyarakat sudah menolak, dan sesuai dengan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, kita berhak melakukan gugatan atas tindakan mereka itu," ujar Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, seusai mendaftarkan gugatannya. Ia menambahkan, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan kondisi masyarakat yang saat ini sebagian besar menolak, DPR harus menunda pembangunan gedung tersebut agar tidak menimbulkan preseden yang buruk di kalangan masyarakat.
No comments:
Post a Comment