BANDUNG, KOMPAS.com " Menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata dibatasi aturan-aturan yang ketat. Terdapat sederetan kode etik yang menjaga agar setiap keputusan yang diambil pimpinan tidak memihak. Salah satu butir kode etik mengatur pimpinan KPK untuk menjaga sikap saat bergaul dengan relasinya agar tidak menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mencontohkan, untuk menghindari konflik kepentingan, pimpinan KPK dilarang berfoto bersama di wilayah publik. "Misalnya, datang ke pernikahan, ke tempat umum, tidak boleh foto bersama. Karena (fotonya) bisa digunakan (dimanfaatkan) pihak lain," kata Abdullah saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Peningkatan Wawasan Media yang diselenggarakan KPK di Lembang, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011). Masih berkaitan dengan pergaulan, sesuai dengan Pasal 6 Bab IV Kode Etik Pimpinan KPK, seorang pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. "Karena golf satu tempat yang biasanya jadi tempat lobi-lobi pengusaha dengan pejabat," ujar Abdullah. Larangan-larangan lainnya, lanjut Abdullah, pimpinan KPK tidak boleh menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Juga tidak boleh menerima imbalan apa pun, baik berupa uang maupun fasilitas. Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.
"Kalau ke luar kota tidak boleh dijemput, diantarkan, diantarkan makanan, minuman, dan penginapan," katanya. Ia juga mengatakan, terdapat sejumlah nilai dasar yang harus dimiliki pimpinan KPK. Nilai tersebut adalah terbuka dan transparan, kebersamaan atau melaksanakan tugas pimpinan secara kolektif, berani mengambil sikap tegas, integritas, tangguh, dan unggul. "Contoh transparan, pimpinan KPK tidak boleh sendirian saat ketemuan dengan kliennya, apalagi di tempat yang tertutup. Kalau harus ketemu seseorang, pimpinan itu sampai di kantor, harus melaporkan dengan pimpinan yang lain," tuturnya. Jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik tersebut, ia akan diproses oleh Komite Etik dan akan dijatuhkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Abdullah menambahkan, terkait haknya, pimpinan dan pejabat KPK tidak mendapat fasilitas, seperti rumah dinas atau mobil dinas selama menjabat. "Karena sudah dimasukkan dalam gaji," katanya. Namun, karena tergolong pejabat negara, pimpinan KPK masih berhak mendapat ajudan dan sopir pribadi.Selanjutnya, saat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, seorang pimpinan KPK wajib mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan kerja KPK. Serta tidak mengungkapkan kepada publik atau menggunakan informasi rahasia yang didapatnya selama bertugas di KPK.
"Kalau ke luar kota tidak boleh dijemput, diantarkan, diantarkan makanan, minuman, dan penginapan," katanya. Ia juga mengatakan, terdapat sejumlah nilai dasar yang harus dimiliki pimpinan KPK. Nilai tersebut adalah terbuka dan transparan, kebersamaan atau melaksanakan tugas pimpinan secara kolektif, berani mengambil sikap tegas, integritas, tangguh, dan unggul. "Contoh transparan, pimpinan KPK tidak boleh sendirian saat ketemuan dengan kliennya, apalagi di tempat yang tertutup. Kalau harus ketemu seseorang, pimpinan itu sampai di kantor, harus melaporkan dengan pimpinan yang lain," tuturnya. Jika pimpinan KPK kedapatan melanggar kode etik tersebut, ia akan diproses oleh Komite Etik dan akan dijatuhkan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Abdullah menambahkan, terkait haknya, pimpinan dan pejabat KPK tidak mendapat fasilitas, seperti rumah dinas atau mobil dinas selama menjabat. "Karena sudah dimasukkan dalam gaji," katanya. Namun, karena tergolong pejabat negara, pimpinan KPK masih berhak mendapat ajudan dan sopir pribadi.Selanjutnya, saat berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, seorang pimpinan KPK wajib mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan kerja KPK. Serta tidak mengungkapkan kepada publik atau menggunakan informasi rahasia yang didapatnya selama bertugas di KPK.
No comments:
Post a Comment