Thursday, April 21, 2011

Rp 319 Miliar Dikorupsi dari Otsus Papua

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan bahwa negara rugi sebesar Rp 319,706 miliar dalam penerimaan dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2002-2010 di Provinsi Papua dan Papua Barat. Kerugian daerah ini terlihat dalam dua kali masa pemeriksaan, yaitu pemeriksaan TA 2002-2009 dan pemeriksaan semester II/2010 dan semester I/2011.


Temuan itu pun langsung dilaporkan Anggota BPK Rizal Jalil kepada pimpinan Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Kamis (21/4/2011). Dana tersebut diyakini telah dikorupsi.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Kami haqul yakin," ujar Rizal, usai mempresentasikan hasil audit dana otsus kepada Priyo.

Angka tersebut baru sebagian dari temuan penyimpangan dana otsus sebesar Rp 4,281 triliun pada periode tersebut. Sebelumnya, audit BPK terhadap dana otsus Papua pada tahun 2002-2009 sebesar Rp 1,4 triliun menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian ini, lanjut Rizal, masih mungkin bertambah mengingat adanya catatan pengeluaran sebesar Rp 566,3 miliar yang tak didukung dengan bukti lengkap dan valid sehingga berpotensi menjadi kerugian negara.

Dalam audit ini, BPK memperoleh sejumlah penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan ootonomi khusus di Papua dan Papua Barat, antara lain kegiatan fiktif, pembayaran tidak sesuai ketentuan, pemahalan harga, pemotongan dana otsus bagian Kabupaten Raja Ampat oleh pemerintah Provinsi Papua dan proses pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

No comments:

Post a Comment