JAKARTA, KOMPAS.com" Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Diketahui, Hari menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak Selasa (5/4/2011). Hal tersebut dibenarkan Kepala Rumah Tahanan Cipinang Edi Kurniadi. "Karena dia sakit, makanya dirawat," kata Edi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu. Namun, Edi belum dapat memberi keterangan ketika ditanya penyakit apa yang diderita Hari.Menurut Edi, dokter Rutan Cipinang dan dokter KPK telah memeriksa kondisi kesehatan Hari, menindaklanjuti keluhan kesehatan yang disampaikannya Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
"Kami lapor ke KPK, KPK terus ke sini (ke Rutan). Menurut dokter KPK, beliau (Hari) perlu dirawat," ujar Edi. Juru Bicara KPK Johan Budi juga membenarkan perihal dirawatnya Hari. Senada dengan Edi, ia belum dapat menyampaikan keterangan terkait penyakit mantan purnawirawan TNI itu. "Masih dalam observasi," katanya ketika dihubungi, Rabu. Hari Sabarno resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang sejak 25 Maret. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia pada 2002-2006 yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Hari disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami lapor ke KPK, KPK terus ke sini (ke Rutan). Menurut dokter KPK, beliau (Hari) perlu dirawat," ujar Edi. Juru Bicara KPK Johan Budi juga membenarkan perihal dirawatnya Hari. Senada dengan Edi, ia belum dapat menyampaikan keterangan terkait penyakit mantan purnawirawan TNI itu. "Masih dalam observasi," katanya ketika dihubungi, Rabu. Hari Sabarno resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang sejak 25 Maret. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia pada 2002-2006 yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Hari disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment