JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir telah mengklarifikasi laporan pihak Ba'asyir ke Komisi Yudisial (KY). Klarifikasi disampaikan majelis hakim melalui surat. "Sudah kami jawab lewat surat," ucap Herry Swantoro, ketua majelis hakim disela-sela sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011), saat dimintai tanggapan permintaan klarifikasi dari KY. Namun, Herry enggan menjelaskan lebih jauh mengenai jawaban tertulis itu. "Sampai sejauh ini itu aja," kata Ketua PN Jaksel itu lalu menuju ruang kerjanya. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
Seperti diberitakan, tim pengacara Ba'asyir melaporkan lima hakim ke KY pada 15 Maret 2011 . Pihak Ba'asyir keberatan terhadap majelis hakim yang dinilai tidak independen terkait keputusan mengizinkan 16 saksi diperiksa melalui telekonferensi. Pihak Ba'asyir menuding ada rekayasa oleh jaksa penuntut umum terkait permintaan pemeriksaan melalui telekonferensi. 16 saksi itu diantaranya Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme, serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut hakim, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan, bahkan diwajibkan dalam UU. Alasannya, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar. "Karena diberikan dalam keadaan bebas tanpa ada ancaman dari siapapun," kata Herry saat membacakan ketetapan saat sidang Kamis (10/3/2011).
Seperti diberitakan, tim pengacara Ba'asyir melaporkan lima hakim ke KY pada 15 Maret 2011 . Pihak Ba'asyir keberatan terhadap majelis hakim yang dinilai tidak independen terkait keputusan mengizinkan 16 saksi diperiksa melalui telekonferensi. Pihak Ba'asyir menuding ada rekayasa oleh jaksa penuntut umum terkait permintaan pemeriksaan melalui telekonferensi. 16 saksi itu diantaranya Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme, serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut hakim, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan, bahkan diwajibkan dalam UU. Alasannya, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar. "Karena diberikan dalam keadaan bebas tanpa ada ancaman dari siapapun," kata Herry saat membacakan ketetapan saat sidang Kamis (10/3/2011).
No comments:
Post a Comment