DENPASAR, KOMPAS.com " Perilaku kader PKS Arifinto yang membuka konten porno di perangkat galaxy tab miliknya saat Sidang Paripurna DPR terus menuai kontroversi. Meski telah berjiwa besar mengundurkan diri dari keanggotaan DPR 2009-2014, perilaku mantan anggota Dewan yang terhormat ini dinilai layak mendapat sanksi hukum. Sementara terkait posisinya sebagai kader PKS, Dewan Syariah pusat PKS telah memecatnya dari Majelis Syuro. Namun untuk pemecatan sebagai kader PKS, menurut Ketua DPP PKS Fahri Hamzah, masih perlu banyak pertimbangan. "Kalau orang enggak melawan, gak bakal dipecat," ujar Fahri saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi III anggota DPR di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2011). Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Sejauh ini, PKS baru memberi sanksi ringan yang berhubungan dengan perbaikan akhlak individu yang bersangkutan. "Disuruh baca Al Quran, mengamalkan Al Quran supaya dia recovery-lah," beber Fahri. Inisiatif Arifinto yang meletakkan jabatannya sebagai anggota Dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban dinilai positif oleh Fahri dan layak mendapat apresiasi. "Dia mengundurkan diri, maka memudahkan aparat hukum untuk memprosesnya. Kita harus respek kepada dia," jelas Fahri. Polri sendiri tengah melakukan penyelidikan terhadap Arifinto terkait dugaan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejauh ini, PKS baru memberi sanksi ringan yang berhubungan dengan perbaikan akhlak individu yang bersangkutan. "Disuruh baca Al Quran, mengamalkan Al Quran supaya dia recovery-lah," beber Fahri. Inisiatif Arifinto yang meletakkan jabatannya sebagai anggota Dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban dinilai positif oleh Fahri dan layak mendapat apresiasi. "Dia mengundurkan diri, maka memudahkan aparat hukum untuk memprosesnya. Kita harus respek kepada dia," jelas Fahri. Polri sendiri tengah melakukan penyelidikan terhadap Arifinto terkait dugaan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment