JAKARTA, KOMPAS.com " Suami Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun, menegaskan, keluarganya akan kooperatif untuk membantu proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penuntasan kasus suap dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004. Dalam kasus ini, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini tidak diketahui di mana keberadaan Nunun. Adang mengatakan akan kooperatif asalkan KPK menjalankan prosesnya dalam koridor hukum yang benar. "Saya dipertanyakan, sebagai seorang pejabat, apa akan mendukung hukum. Saya cinta Ibu, saya akan jaga Ibu. Sepanjang penegakan hukum sesuai koridor, oke," kata anggota Komisi III asal Fraksi PKS ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2011). Adang sempat mengelak beberapa kali untuk berjanji kooperatif dalam membawa Nunun pulang ke Indonesia. Namun, dia kemudian mengatakan oke sebagai bentuk persetujuannya untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK serta pihak imigrasi ke depan dengan persyaratan. Hanya saja, Adang menegaskan, KPK harus dengan jelas mengungkap bukti-bukti hukum yang menguatkan dugaan bahwa Nunun terlibat. Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
"Ada enggak bukti Ibu (Nunun) memberikan sesuatu kepada seseorang. Di KUHAP (soal suap), harus ada pemberi dan penerima. Dalam arti, itu harus dibuktikan dengan ada saksi dan ada rekaman. Saya minta itu tadi, kasihan Ibu sendirian," tambahnya. Mantan Wakapolri ini juga menegaskan, ia merasa sudah cukup kooperatif untuk diperiksa oleh KPK selama ini. Terakhir, Adang mengaku diperiksa pada Desember 2010. Akan tetapi, ia juga berhak melindungi istrinya jika prosesnya tidak dijalankan dalam koridor hukum yang benar. "Kalau sepanjang pembentukan opini di Jakarta seperti ini, sorry, dia itu istri saya dan saya enggak akan membiarkan istri masuk ke permasalahan yang tidak jelas," tandasnya. Dalam rapat kerja Senin lalu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Nunun, yang keberadaannya masih misterius sampai sekarang, sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada 2004. KPK mengatakan, status tersebut ditetapkan sejak Februari lalu. Namun, menurut Adang, pihak keluarga belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait status Nunun.
"Ada enggak bukti Ibu (Nunun) memberikan sesuatu kepada seseorang. Di KUHAP (soal suap), harus ada pemberi dan penerima. Dalam arti, itu harus dibuktikan dengan ada saksi dan ada rekaman. Saya minta itu tadi, kasihan Ibu sendirian," tambahnya. Mantan Wakapolri ini juga menegaskan, ia merasa sudah cukup kooperatif untuk diperiksa oleh KPK selama ini. Terakhir, Adang mengaku diperiksa pada Desember 2010. Akan tetapi, ia juga berhak melindungi istrinya jika prosesnya tidak dijalankan dalam koridor hukum yang benar. "Kalau sepanjang pembentukan opini di Jakarta seperti ini, sorry, dia itu istri saya dan saya enggak akan membiarkan istri masuk ke permasalahan yang tidak jelas," tandasnya. Dalam rapat kerja Senin lalu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan Nunun, yang keberadaannya masih misterius sampai sekarang, sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada 2004. KPK mengatakan, status tersebut ditetapkan sejak Februari lalu. Namun, menurut Adang, pihak keluarga belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait status Nunun.
No comments:
Post a Comment