Wednesday, May 11, 2011

Ekonomi, Penyebab Perceraian di Depok

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
DEPOK, KOMPAS.com " Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab perceraian yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Panitera Bidang Hukum Pengadilan Agama Kota Depok, Encep Arifudin, mengatakan hal itu, Rabu (11/5/2011). "Permasalahan ekonomi merupakan penyumbang keretakan dalam rumah tangga," katanya.

Menurut dia, selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan kurangnya rasa tanggung jawab dan tidak harmonisnya hubungan suami istri.Ia mengatakan, istri merupakan pihak yang sering mengajukan perceraian.

Faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya perceraian yang diajukan oleh istri karena suami tidak mau memberi nafkah, tidak harmonis, dan faktor ekonomi. "Perceraian didominasi 70 persen gugat cerai yang dilayangkan oleh istri," katanya.

Ia menyebutkan, sedikitnya angka kasus cerai talak oleh suami karena mereka malas mengurusnya. Bila hal itu dilakukan, suami tetap memiliki kewajiban untuk pemenuhan biaya hidup mantan istri selama tiga bulan, sedangkan anaknya untuk selamanya.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Berdasarkan data yang dimilikinya, tingkat perceraian di Depok selama Januari-April 2011 mencapai 731 kasus, terdiri atas 204 kasus cerai talak dan 527 kasus gugat cerai.Ia menjelaskan, angka perceraian pada Januari mencapai 192 kasus, Februari 165 kasus, Maret 198 kasus, dan April sebanyak 176 kasus.

Adapun tingkat perceraian di Depok selama tahun 2010 mencapai 2.150 kasus."Dari 731 kasus, sebanyak 12 kasus di antaranya dibebaskan dari biaya perkara karena ketidakmampuan untuk membayar administrasi," ujarnya.

Menurut dia, sedikitnya 182 pasangan suami istri setiap bulan yang tinggal di Depok melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA). Dari segi usia, rata-rata istri yang melayangkan gugat cerai berusia 20 sampai 35 tahun.

Jumlah perkara perceraian yang dapat diselesaikan oleh PA Depok hingga akhir Desember 2010 hanya 1.819 kasus. Perkara yang belum diselesaikan 331 kasus, yang selanjutnya masuk dalam penyelesaian tahun 2011.

Pada tahun 2010, terdapat 45 kasus pasangan suami istri pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perceraian, yakni cerai gugat 31 kasus dan cerai talak 14 kasus.

 

Sumber: ANT

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment