JAKARTA, KOMPAS.com " Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat mengaku akan memanggil M Nazaruddin setelah berkonsultasi dan meminta izin kepada lima unsur pimpinan DPR. Menanggapi hal tersebut, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menuturkan, Badan Kehormatan tak perlu meminta izin karena sudah menjadi kewajiban Badan Kehormatan untuk memanggil anggota Dewan yang bermasalah."Badan Kehormatan harusnya tidak perlu izin pimpinan. Itu malah merendahkan diri mereka sendiri," ujar Ray Rangkuti di Kompleks Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/5/2011). Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.
Menurut Ray, pimpinan DPR bukan atasan Badan Kehormatan sehingga prosedur perizinan tak perlu. Apalagi, dengan berbagai masalah yang muncul dan dikaitkan dengan nama Nazaruddin, hal itu berarti ia telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan. "Tidak perlu konsultasi ke pimpinan DPR. Itu kan bukan atasan mereka (BK). Jadi harus cepat diselesaikan di lembaga terhormat, ya di BK. BK kan sudah ada kewenangannya sendiri. Jadi biar tidak terus terjadi polemik, ya segera panggil dan minta klarifikasi dari Nazaruddin," imbuh Ray. Sebelumnya dikabarkan, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir menyatakan Badan Kehormatan berencana memanggil Nazaruddin minggu ini. Namun, hal itu dilakukan setelah mendapatkan keputusan pimpinan DPR. Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan dan mengumpulkan bukti-bukti awal terkait kasus yang melibatkan anggota Dewan bersangkutan dan menunggu proses hukum berjalan. "Kami mau memberitahukan dulu kepada pimpinan DPR. Jadi, masalah ini cukup ruwetlah. Jadi kami sampaikan dulu, nanti baru akan kami putuskan. Apakah kami akan langsung panggil beberapa orang tersebut atau ada sikap-sikap lain," ujar Nudirman Munir.
Menurut Ray, pimpinan DPR bukan atasan Badan Kehormatan sehingga prosedur perizinan tak perlu. Apalagi, dengan berbagai masalah yang muncul dan dikaitkan dengan nama Nazaruddin, hal itu berarti ia telah melanggar kode etik sebagai anggota Dewan. "Tidak perlu konsultasi ke pimpinan DPR. Itu kan bukan atasan mereka (BK). Jadi harus cepat diselesaikan di lembaga terhormat, ya di BK. BK kan sudah ada kewenangannya sendiri. Jadi biar tidak terus terjadi polemik, ya segera panggil dan minta klarifikasi dari Nazaruddin," imbuh Ray. Sebelumnya dikabarkan, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir menyatakan Badan Kehormatan berencana memanggil Nazaruddin minggu ini. Namun, hal itu dilakukan setelah mendapatkan keputusan pimpinan DPR. Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan dan mengumpulkan bukti-bukti awal terkait kasus yang melibatkan anggota Dewan bersangkutan dan menunggu proses hukum berjalan. "Kami mau memberitahukan dulu kepada pimpinan DPR. Jadi, masalah ini cukup ruwetlah. Jadi kami sampaikan dulu, nanti baru akan kami putuskan. Apakah kami akan langsung panggil beberapa orang tersebut atau ada sikap-sikap lain," ujar Nudirman Munir.
No comments:
Post a Comment