JAKARTA, KOMPAS.com " Merasa terganggu dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan kantornya, kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi langsung menghampiri kelompok pengunjuk rasa sesaat setelah aksi dimulai,Selasa (3/5/2011). Ito terganggu lantaran kerasnya teriakan orator yang diperbesar suaranya dengan belasan alat pengeras suara di atas truk. Awalnya, Ito hanya mengamati para pendemo dari balik pagar Mabes Polri. Setelah beberapa saat, ia berjalan cepat menghampiri puluhan pendemo. "Siapa korlapnya (koordinator lapangan)?" teriak Ito ke arah kerumunan pendemo. Ahmad Boim, pria yang mengaku korlap, lalu menghampiri Ito. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Kepada Boim, jenderal berbintang tiga itu lalu mempertanyakan surat izin demonstrasi. Boim mengaku telah mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin itu kepada Ito. "Anda tahu UU Nomor 9 (Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum)? Dua hari sebelum menyampaikan aspirasi harus ada izin. Anda mau kasih aspirasi silakan, tapi semua ada aturan. Enggak ada teriak-teriak begini, enggak sopan," ucap Ito dengan nada tinggi. Selama Ito berbicara, orator tetap berteriak. Akhirnya, Ito mempersilakan pendemo yang mengatasnamakan Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) melanjutkan aksi selama 15 menit. Setelah itu, mereka harus membubarkan diri. Ito juga berjanji akan meneruskan aspirasi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti. Dalam orasinya, Fraksi mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memecat dan memproses Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen (Pol) Dewa Prasana. Mereka menuding Dewa mengintervensi proses pilkada di Kabupaten Banggai dan berpihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati.
Kepada Boim, jenderal berbintang tiga itu lalu mempertanyakan surat izin demonstrasi. Boim mengaku telah mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin itu kepada Ito. "Anda tahu UU Nomor 9 (Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum)? Dua hari sebelum menyampaikan aspirasi harus ada izin. Anda mau kasih aspirasi silakan, tapi semua ada aturan. Enggak ada teriak-teriak begini, enggak sopan," ucap Ito dengan nada tinggi. Selama Ito berbicara, orator tetap berteriak. Akhirnya, Ito mempersilakan pendemo yang mengatasnamakan Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) melanjutkan aksi selama 15 menit. Setelah itu, mereka harus membubarkan diri. Ito juga berjanji akan meneruskan aspirasi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti. Dalam orasinya, Fraksi mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo memecat dan memproses Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen (Pol) Dewa Prasana. Mereka menuding Dewa mengintervensi proses pilkada di Kabupaten Banggai dan berpihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati.
No comments:
Post a Comment