JAKARTA, KOMPAS.com " Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (10/5/2011). Kuasa hukum Wafid, yakni Erman Umar, menyampaikan, kliennya akan dimintai konfirmasi terkait dugaan suap itu, termasuk mengenai dugaan permintaan fee 5 persen kepada petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. "Yang berkembang di pers selama ini akan ditanyakan ke Pak Wafid. Ya itu (permintaan fee) bisa juga," ujar Erman di Gedung KPK. Sebelumnya, pemberitaan Majalah Tempo pekan ini mengatakan, Wafid diduga meminta bagian 5 persen dalam meloloskan PT DGI sebagai pemenang proyek pembangunan wisma atlet. Namun, karena fee 5 persen dinilai terlalu besar, disepakati Wafid hanya mendapat 2 persen. Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Sementara Nazaruddin, atasan Mindo Rosaline Manullang, demikian laporan Tempo, mendapat 13 persen. Dugaan permintaan fee oleh Wafid tersebut kemudian dibantah Erman. Ia bersikukuh, bantuan dana yang diminta Wafid melalui Rosa adalah untuk dana talangan pembiayaan SEA Games Kemenpora. "Duit Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar itu untuk kebutuhan SEA Games," ujarnya. Sebelumnya, Erman mengatakan, Wafid meminta Rosa yang dikenalnya sebagai seorang pengusaha dari PT Anak Negeri untuk mencarikan dana talangan Rp 6 miliar. Kemudian Rosa membawa Mohamad El Idris bertemu Wafid dengan cek Rp 3,2 miliar. Ketiganya lalu tertangkap tangan dan diduga bertransaksi suap. Rosa diduga sebagai mediator Wafid dan Mohamad El Idris. Terkait kasus suap tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto dan sejumlah anggota panitia lelang pembangunan venue SEA Games, yakni Darmanyanti, Hary Meita, Sudarto, dan Anwar. Baca juga Demokrat Bentuk Tim Investigasi Selidiki Nazaruddin dan Anggie
Sementara Nazaruddin, atasan Mindo Rosaline Manullang, demikian laporan Tempo, mendapat 13 persen. Dugaan permintaan fee oleh Wafid tersebut kemudian dibantah Erman. Ia bersikukuh, bantuan dana yang diminta Wafid melalui Rosa adalah untuk dana talangan pembiayaan SEA Games Kemenpora. "Duit Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar itu untuk kebutuhan SEA Games," ujarnya. Sebelumnya, Erman mengatakan, Wafid meminta Rosa yang dikenalnya sebagai seorang pengusaha dari PT Anak Negeri untuk mencarikan dana talangan Rp 6 miliar. Kemudian Rosa membawa Mohamad El Idris bertemu Wafid dengan cek Rp 3,2 miliar. Ketiganya lalu tertangkap tangan dan diduga bertransaksi suap. Rosa diduga sebagai mediator Wafid dan Mohamad El Idris. Terkait kasus suap tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto dan sejumlah anggota panitia lelang pembangunan venue SEA Games, yakni Darmanyanti, Hary Meita, Sudarto, dan Anwar. Baca juga Demokrat Bentuk Tim Investigasi Selidiki Nazaruddin dan Anggie
No comments:
Post a Comment