JAKARTA, KOMPAS.com- Politisi Partai Golkar Paskah Suzetta tidak menyambut antusias penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Paskah yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut mengungkapkan, penetapan Nunun sebagai tersangka hanya sia-sia jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadirkan Nunun di persidangan. "Persoalannya, bukan saya melihat ini tersangka atau tidak. Tidak ada gunanya kalau dikaitkan dengan persidangan kami, karena toh juga Nununnya tidak bisa dihadirkan," kata Paskah seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2011). Sejak Februari lalu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Namun, baru disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III , pekan lalu. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu disangka sebagai pemberi suap. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Sebelumnya, Paskah menyatakan kekecewaannya atas dakwaan terhadap dia yang tidak memuat unsur pemberi suap. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang diduga memberi suap."Kalau mau konstruksi hukumnya betul, sejak awal Nunun diberikan predikat, bahkan diajukan ke pengadilan, konstruksi hukumnya betul, kami didakwakan, disangkakan, pasal 5 ayat 2 bisa terbukti, tapi kalau sekarang, tidak bisa," kata Paskah Jika KPK berhasil menghadirkan Nunun di persidangan Paskah dan kawan-kawan, lanjutnya, hal itu sudah terlambat. Tiga pekan lagi Paskah dan kawan-kawan akan mendengarkan tuntutan. "Kami tanggal 20 sudah pada tuntutan, tidak bisa kita artinya," katanya. Mengenai kemungkinan mengajukan banding terhadap perkaranya jika Nunun berhasil dihadirkan, politisi Golkar itu menjawab, "Wah itu kalau sebetulnya belum jelas juga posisi Ibu Nunun sekarang. Terakhir yang disampaikan Nunun apa?" katanya.
Sebelumnya, Paskah menyatakan kekecewaannya atas dakwaan terhadap dia yang tidak memuat unsur pemberi suap. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang diduga memberi suap."Kalau mau konstruksi hukumnya betul, sejak awal Nunun diberikan predikat, bahkan diajukan ke pengadilan, konstruksi hukumnya betul, kami didakwakan, disangkakan, pasal 5 ayat 2 bisa terbukti, tapi kalau sekarang, tidak bisa," kata Paskah Jika KPK berhasil menghadirkan Nunun di persidangan Paskah dan kawan-kawan, lanjutnya, hal itu sudah terlambat. Tiga pekan lagi Paskah dan kawan-kawan akan mendengarkan tuntutan. "Kami tanggal 20 sudah pada tuntutan, tidak bisa kita artinya," katanya. Mengenai kemungkinan mengajukan banding terhadap perkaranya jika Nunun berhasil dihadirkan, politisi Golkar itu menjawab, "Wah itu kalau sebetulnya belum jelas juga posisi Ibu Nunun sekarang. Terakhir yang disampaikan Nunun apa?" katanya.
No comments:
Post a Comment