Thursday, May 19, 2011

Cemarkan Nama Partai, Itu Pelanggaran Etika

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, menegaskan, tindakan yang berakibat tercemarnya nama partai dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etika. Pelakunya dapat dikenai sanksi. 

"(Pelanggaran etika) ya, misalnya dianggap mencemarkan partai. Itu kan kualitatif, mencemarkan partai yang bagaimana kan bisa dirasakan partainya. Seberapa cemar, oh agak cemar, sangat cemar, itu kan macam-macam, ada tingkatannya, misalnya hampir cemar. Jadi sangat kualitatif sehingga kami sangat hati-hati juga," ungkap Jero di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2011). 

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Ia mengatakan hal ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang ditengarai terlibat dalam kasus suap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Menurut Jero, Dewan Kehormatan belum memiliki keputusan akhir mengenai status Nazaruddin. Dewan masih mengkaji sejauh mana Nazaruddin telah melakukan pelanggaran etika. 

Dikatakan, lima anggota Dewan Kehormatan, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Anas Urbaningrum, Amir Syarifuddin, Jero Wacik, dan EE Mangindaan, sedang mencari waktu untuk kembali bertemu dan melakukan pembahasan, termasuk soal pemberian sanksi bila terbukti melanggar. 

Menurut Jero, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. "Ya, misalnya, ada teguran, pemanggilan, kemudian lebih berat lagi, pemberhentian sementara. Kemudian yang paling berat di partai, diberhentikan dari partai. Tapi itu yang terakhir. Sekarang bertahap. Bagaimanapun beliau kader partai. Kalau ada kekeliruan, kita tegur, kita kasih tindakan kode etik. Tapi tindakan hukum, kita serahkan 100 persen ke KPK," ujarnya.

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

No comments:

Post a Comment