JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Rayuan (Mahkamah Agung) Malaysia menjatuhkan vonis bebas dari hukuman gantung, dalam kasus narkotika kepada kapten kapal barang Husin Sitorus (62), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Hakim menilai dakwaan jaksa lemah, karena tak pernah meminta kesaksian tiga orang yang juga berada di kapal yang sama. Demikian disampaikan pengacara Husin Sitorus, Sebastian Cha, dari Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (26/8/2011). Sebastian merupakan pengacara yang aktif membela hak buruh migran di semenanjung Malaysia. Husin Sitorus ditangkap pada 22 Oktober 2004, saat mengendalikan kapal barang di perairan Selat Klang Selatan, Malaysia. Dia dituduh terlibat penyelundupan ganja 143,9 kilogram yang ditemukan di kapalnya. Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.
Majelis hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, menjatuhkan hukuman mati. Sebastian kemudian mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Rayuan di kompleks pemerintahan Malaysia di Putrajaya. Majelis hakim Mahkamah Rayuan yang terdiri atas Datuk Ramly bin Haji Ali, Datuk Azahar bin Haji Ma'ah, dan Datuk Syed Helmy bin Syed Ahmad kemudian mendengarkan penjelasan Sebastian pada Kamis (25/8/2011). Majelis memandang Husin Sitorus tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap keberadaan ganja, karena jaksa tak pernah memintai kesaksian tiga orang lain yang ada di kapal Husin. Berdasarkan temuan ini, majelis hakim Mahkamah Rayuan menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan primer kasus Husin Sitorus. Majelis memerintahkan agar vonis Mahkamah Tinggi dikesampingkan. Menurut Sebastian, pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur segera berkomunikasi dengan pejabat imigrasi setempat, untuk mengurus pemulangan Husin ke Tanah Air.
Majelis hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, menjatuhkan hukuman mati. Sebastian kemudian mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Rayuan di kompleks pemerintahan Malaysia di Putrajaya. Majelis hakim Mahkamah Rayuan yang terdiri atas Datuk Ramly bin Haji Ali, Datuk Azahar bin Haji Ma'ah, dan Datuk Syed Helmy bin Syed Ahmad kemudian mendengarkan penjelasan Sebastian pada Kamis (25/8/2011). Majelis memandang Husin Sitorus tidak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap keberadaan ganja, karena jaksa tak pernah memintai kesaksian tiga orang lain yang ada di kapal Husin. Berdasarkan temuan ini, majelis hakim Mahkamah Rayuan menyatakan jaksa gagal membuktikan dakwaan primer kasus Husin Sitorus. Majelis memerintahkan agar vonis Mahkamah Tinggi dikesampingkan. Menurut Sebastian, pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur segera berkomunikasi dengan pejabat imigrasi setempat, untuk mengurus pemulangan Husin ke Tanah Air.
No comments:
Post a Comment