JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi mengakui bahwa perusahaannya memenangkan tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan atas bantuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan bawahannya Mindo Rosalina Manulang. Atas perintah Nazaruddin, Rosa membantu melobi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di daerah. "Mereka membantu melakukan lobi-lobi juga ke Pak Sesmen dan daerah (Komite Pembangunan)," kata Dudung saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2011). Dudung menjadi saksi untuk Mohamad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Dudung menuturkan, kerja sama PT DGI dengan Nazaruddin dan Rosa berawal dari pertemuan Dudung dan El Idris dengan Nazaruddin di kantor Permai Grup pada Agustus 2010. Dalam pertemuan tersebut, Dudung dan El Idris menyampaikan niat mereka untuk dilibatkan dalam proyek yang tengah ditangani Nazaruddin. Sepengetahuan Dudung, Nazaruddin adalah seorang pengusaha sekaligus anggota DPR. Di situ pula Nazaruddin memperkenalkan Rosa sebagai orang yang akan mengawal PT DGI dalam proyek tender. "Kami yakin mereka (Rosa dan Nazaruddin) punya kmampuan untuk dapat proyek itu," kata Dudung. Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
Pada Desember 2010, PT DGI dinyatakan sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Kemenangan PT DGI itu bukan tanpa kompensasi. Menurut Dudung, Rosa meminta dana Rp 3,2 miliar kepada PT DGI. Permintaan itu disampaikan melalui El Idris. "Jam 12.00 siang ada telepon dari Pak Idris, tapi yang bicara Direktur Adi Widodo, mengatakan bahwa saya diminta Saudari Rosa untuk menyiapkan dana. Mintanya, Rp 3,2 miliar," ungkap Dudung. Menanggapi permintaan tersebut, Dudung tidak menyetujuinya. Dia mengatakan kepada El Idris bahwa perusahaan hanya mampu memberikan Rp 1 miliar. Dia juga mengaku tidak tahu jika uang yang akhirnya dikeluarkan PT DGI dalam bentuk tiga lembar cek itu akan diberikan kepada Wafid Muharam. PT DGI, lanjut Dudung, tidak memiliki kesepakatan apa pun dengan Wafid terkait pemenangan tender. "Itu komitmen, succes fee yang diminta Bu Rosa itu bukan kami yang commit dengan Sesmenpora tapi Ibu Rosa karena kami dan Pak Idris tidak pernah ada komitmen dengan Sesmenpora," katanya. Direktur Keuangan PT DGI, Laurencius Teguh Khasanto mengungkapkan hal senada. Menurutnya, cek senilai Rp 3,2 miliar diterbitkannya atas permintaan El Idris yang mengaku didesak Rosa. "Dia (El Idris) kan bilang untuk kepentingan dengan Rosa, kan ada kerja sama," katanya. Selain itu, Laurencius pernah mengeluarkan dana berupa cek senilai Rp 4,3 miliar sekitar Februari 2011 atas dasar permintaan El Idris yang juga diketahuinya untuk diberikan kepada Rosa.Dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap El Idris disebutkan bahwa dana Rp 3,2 miliar diberikan El Idris bersama-sama Dudung dan Rosa kepada Wafid. Adapun Rp 4,3 miliar diberikan kepada Nazaruddin. Baik El Idris, Rosa, Wafid, dan Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut
Pada Desember 2010, PT DGI dinyatakan sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Kemenangan PT DGI itu bukan tanpa kompensasi. Menurut Dudung, Rosa meminta dana Rp 3,2 miliar kepada PT DGI. Permintaan itu disampaikan melalui El Idris. "Jam 12.00 siang ada telepon dari Pak Idris, tapi yang bicara Direktur Adi Widodo, mengatakan bahwa saya diminta Saudari Rosa untuk menyiapkan dana. Mintanya, Rp 3,2 miliar," ungkap Dudung. Menanggapi permintaan tersebut, Dudung tidak menyetujuinya. Dia mengatakan kepada El Idris bahwa perusahaan hanya mampu memberikan Rp 1 miliar. Dia juga mengaku tidak tahu jika uang yang akhirnya dikeluarkan PT DGI dalam bentuk tiga lembar cek itu akan diberikan kepada Wafid Muharam. PT DGI, lanjut Dudung, tidak memiliki kesepakatan apa pun dengan Wafid terkait pemenangan tender. "Itu komitmen, succes fee yang diminta Bu Rosa itu bukan kami yang commit dengan Sesmenpora tapi Ibu Rosa karena kami dan Pak Idris tidak pernah ada komitmen dengan Sesmenpora," katanya. Direktur Keuangan PT DGI, Laurencius Teguh Khasanto mengungkapkan hal senada. Menurutnya, cek senilai Rp 3,2 miliar diterbitkannya atas permintaan El Idris yang mengaku didesak Rosa. "Dia (El Idris) kan bilang untuk kepentingan dengan Rosa, kan ada kerja sama," katanya. Selain itu, Laurencius pernah mengeluarkan dana berupa cek senilai Rp 4,3 miliar sekitar Februari 2011 atas dasar permintaan El Idris yang juga diketahuinya untuk diberikan kepada Rosa.Dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap El Idris disebutkan bahwa dana Rp 3,2 miliar diberikan El Idris bersama-sama Dudung dan Rosa kepada Wafid. Adapun Rp 4,3 miliar diberikan kepada Nazaruddin. Baik El Idris, Rosa, Wafid, dan Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut
No comments:
Post a Comment