Monday, August 15, 2011

Pindahkan Nazaruddin ke Penjara Tipikor

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin meminta agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dipindahkan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob ke penjara tahanan kasus tindak pidana korupsi.


Permintaan itu disampaikan Aziz usai menjenguk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (15/8/2011). "Kami minta agar Nazaruddin dipindahkan ke penjara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Politikus Partai Golkar itu beralasan, keamanan Nazaruddin lebih terjamin di penjara tipikor. Sebab menurut dia, keamanan di penjara tipikor lebih maksimal.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Selain itu, dia juga meminta agar pihak KPK dan Mako Brimob memberikan ijin kepada pihak keluarga dan pengacara untuk membesuk Nazaruddin. Pasalnya, ijin membesuk merupakan hak tahanan.

Seperti diketahui pada hari Minggu lalu, pengacara Nazaruddin, OC Kaligis gagal bertemu Nazaruddin karena tidak mendapatkan ijin dari KPK dan petugas Rutan Mako Brimob. Larangan itu pulalah yang menjadi alasan Kaligis menemui pimpinan DPR, siang tadi.

Sementara untuk diketahui, Nazaruddin merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Ia juga tersangkut dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Meski berstatus tersangka, Nazaruddin memiliki informasi serta bukti-bukti mengenai praktik mafia anggaran di parlemen. 

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment