JAKARTA, KOMPAS.com - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyelesaikan tiga paket rancangan undang-undang (RUU) revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiga paket RUU itu antara lain RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Desa. Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
Dalam siaran pers DPD yang diterima Kompas, hari Minggu (14/8/2011), disebutkan, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah disahkan Sidang Paripurna DPD pada 8 April 2011, RUU Pemerintahan Daerah disahkan 14 Juni 2011, dan RUU Desa disahkan 15 Juli 2011. Garis besar substansi RUU Pemerintahan Daerah versi DPD adalah reorientasi pembagian negara, pemekaran daerah, grand design, serta penggabungan daerah. RUU juga memberi ruang kepada masyarakat untuk membentuk daerah otonom baru, tetapi terbatas dan syaratnya lebih ketat. Salah satunya adalah tahap transisi tanpa kewenangan otonom yang disebut daerah administratif.
Dalam siaran pers DPD yang diterima Kompas, hari Minggu (14/8/2011), disebutkan, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah disahkan Sidang Paripurna DPD pada 8 April 2011, RUU Pemerintahan Daerah disahkan 14 Juni 2011, dan RUU Desa disahkan 15 Juli 2011. Garis besar substansi RUU Pemerintahan Daerah versi DPD adalah reorientasi pembagian negara, pemekaran daerah, grand design, serta penggabungan daerah. RUU juga memberi ruang kepada masyarakat untuk membentuk daerah otonom baru, tetapi terbatas dan syaratnya lebih ketat. Salah satunya adalah tahap transisi tanpa kewenangan otonom yang disebut daerah administratif.
No comments:
Post a Comment