JAKARTA, KOMPAS.com " Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menuding status pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagaisaksi dalam perkara dugaan percobaan suap yang menjerat kliennya itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sugeng akan mengajukan keberatan atas hal tersebut. Kan Bibit dan Chandra juga saksi, sementara posisi KPK juga menuntut Ary Muladi. Apakah ini bukan konflik kepentingan? Posisi Bibit dan Chandra jadi saksi sama dengan keberatan jaksa penuntut umum kepada saya. KPK tidak boleh menuntut dia, kata Sugeng seusai persidangan Ary di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Ary Muladi didakwa bersama-sama Anggodo Widjojo melakukan pemufakatan jahat untuk memberi uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Bibit dan Chandra dengan tujuan memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007. Dengan adanya keterlibatan Bibit dan Chandra sebagai saksi dalam perkara tersebut, Sugeng berpendapat bahwa seharusnya perkara Ary disidangkan di pengadilan umum untuk menghindari konflik kepentingan. Itu tidak obyektif dan memberatkan Ary, ucap Sugeng. Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, kedua pimpinan KPK itu tidak pernah dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap yang menjerat Ary sejak awal. Penanganan kasus tersebut diambil alih pimpinan KPK yang lain. Dari awal kasus ini mulai dari Anggodo Widjojo, pak Bibit dan pak Chandra tidak pernah dilibatkan dalam penyidikan atau gelar perkara, kata Johan. Ia juga mempersilakan kepada Sugeng jika akan mengajukan keberatan atas posisi Bibit dan Chandra tersebut. Terserah dia mau berpendapat apa, biar itu nanti majelis hakim yang menilai, ujarnya. Ary Muladi didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo Widjojo untuk memberikan uang kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit dan Chandra. Ary juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan SKRT tahun 2007. Atas perbuatannya itu, Ary diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang Ary Muladi sempat melarang Sugeng mendampingi kliennya dengan alasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sugeng disebut jaksa membujuk Ary untuk mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan di Mabes Polri mengenai adanya aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, kedua pimpinan KPK itu tidak pernah dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap yang menjerat Ary sejak awal. Penanganan kasus tersebut diambil alih pimpinan KPK yang lain. Dari awal kasus ini mulai dari Anggodo Widjojo, pak Bibit dan pak Chandra tidak pernah dilibatkan dalam penyidikan atau gelar perkara, kata Johan. Ia juga mempersilakan kepada Sugeng jika akan mengajukan keberatan atas posisi Bibit dan Chandra tersebut. Terserah dia mau berpendapat apa, biar itu nanti majelis hakim yang menilai, ujarnya. Ary Muladi didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo Widjojo untuk memberikan uang kepada penyidik dan pimpinan KPK, yakni Bibit dan Chandra. Ary juga dianggap merintangi penyidikan, menghambat, dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan SKRT tahun 2007. Atas perbuatannya itu, Ary diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang Ary Muladi sempat melarang Sugeng mendampingi kliennya dengan alasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sugeng disebut jaksa membujuk Ary untuk mencabut keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan di Mabes Polri mengenai adanya aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.
No comments:
Post a Comment