JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menyatakan telah menetapkan konsultan pajak, Roberto Santonius, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Roberto diduga memberikan uang senilai Rp 925 juta kepada Gayus, yang bertugas sebagai petugas penelaah keberatan pajak. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/3/2011) kemarin. "Pada 24 Maret penyidik Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roberto Santonius sebagai tersangka terkait kegiatan praktek mafia hukum. Tersangka diduga terkait dalam proses adanya aliran dana pada Gayus Tambunan. Dia selaku konsultan pajak disitu," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (25/03/2011). Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?
Namun, belum diketahui perusahaan mana yang ditangani Roberto. Saat ini, lanjut Boy, penyidik masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Selama kurun waktu sepekan ini, kepolisian telah memeriksa 26 saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Roberto Santonius. Keterangan para saksi ini akan dijadikan salah satu alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Roberto Santonius dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Boy belum memastikan kapan pemeriksaan lebih lanjut pada Roberto Santonius, karena masih menunggu jadwal dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, meski telah divonis 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi, sejumlah kasus masih menunggu Gayus dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Namun, belum diketahui perusahaan mana yang ditangani Roberto. Saat ini, lanjut Boy, penyidik masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Selama kurun waktu sepekan ini, kepolisian telah memeriksa 26 saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Roberto Santonius. Keterangan para saksi ini akan dijadikan salah satu alat bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Roberto Santonius dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Boy belum memastikan kapan pemeriksaan lebih lanjut pada Roberto Santonius, karena masih menunggu jadwal dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Seperti diketahui, meski telah divonis 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi, sejumlah kasus masih menunggu Gayus dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
No comments:
Post a Comment