JAKARTA, KOMPAS.com " Peraturan terkait Ahmadiyah yang diterbitkan kepala daerah memicu pro dan kontra. Salah satu aturan itu adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah. SK Gubernur Jatim ini akan segera dievaluasi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (2/3/2011) di Jakarta,mengatakan telah meminta Gubernur Jatim Soekarwo untuk segera mengirim salinan surat keputusan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, ketentuan yang dikeluarkan pada 28 Februari itu bisa dievaluasi. Menurut Gamawan, pemerintah daerah boleh mengeluarkan aturan sepanjang masih dalam koridor surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung. Namun, aturan tidak boleh melebihi batas itu. Justru, kata Mendagri, bila tidak ada SKB tiga menteri, kekerasan semestinya tidak terjadi. Namun, ketika ditanyakan mengenai masih terjadinya beberapa kekerasan terhadap Ahmadiyah atas nama agama, Gamawan menyebut itu hanyakasus per kasus. If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.
Terkait pembubaran Ahmadiyah, Gamawan mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan. Namun, keputusan apa pun yang diambil, belum tentu disetujui semua pihak. Sebelumnya, perwakilan tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negarabertemu Mendagri dan mendesak Mendagri mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Aturan yang diterbitkan di Jawa Timur, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Samarinda dinilaimelanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu dinilai melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinanyang dijamin konstitusi RI. Lagi pula, urusan agama bukankewenangan pemerintah daerah. Peraturan itu, menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI Erna Ratnaningsih, prematur dan mendahului proses peradilandan terkesan menuduh konflik sosial karena jemaah Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan SKB tiga menteri. Bahkan, kebijakan lokal ini bisa menjadi alat legitimasi dan justifikasi kekerasan sekelompok golongan dengan melawan hukum.Selain itu, kebijakan pemerintahan seharusnya mengikutiprinsip melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Karenanya, diharapkan Mendagri memerintahkan kepala daerah menghentikan pembuatan peraturan yang melarang Ahmadiyah. Gamawan menambahkan, evaluasi tetap dilakukan atas aturan-aturan itu. Namun, karena bukan terkait pajak dan retribusi,evaluasi dilakukan pimpinan di satu tingkat atasnya. Aturan yang diterbitkan Bupati Pandeglang dan Wali Kota Samarinda bisa dievaluasi Gubernur Banten dan Gubernur Kalimantan Timur. Adapun aturan yang diterbitkan di tingkat provinsi dievaluasi Mendagri.
Terkait pembubaran Ahmadiyah, Gamawan mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan. Namun, keputusan apa pun yang diambil, belum tentu disetujui semua pihak. Sebelumnya, perwakilan tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negarabertemu Mendagri dan mendesak Mendagri mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Aturan yang diterbitkan di Jawa Timur, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Samarinda dinilaimelanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu dinilai melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinanyang dijamin konstitusi RI. Lagi pula, urusan agama bukankewenangan pemerintah daerah. Peraturan itu, menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI Erna Ratnaningsih, prematur dan mendahului proses peradilandan terkesan menuduh konflik sosial karena jemaah Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan SKB tiga menteri. Bahkan, kebijakan lokal ini bisa menjadi alat legitimasi dan justifikasi kekerasan sekelompok golongan dengan melawan hukum.Selain itu, kebijakan pemerintahan seharusnya mengikutiprinsip melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Karenanya, diharapkan Mendagri memerintahkan kepala daerah menghentikan pembuatan peraturan yang melarang Ahmadiyah. Gamawan menambahkan, evaluasi tetap dilakukan atas aturan-aturan itu. Namun, karena bukan terkait pajak dan retribusi,evaluasi dilakukan pimpinan di satu tingkat atasnya. Aturan yang diterbitkan Bupati Pandeglang dan Wali Kota Samarinda bisa dievaluasi Gubernur Banten dan Gubernur Kalimantan Timur. Adapun aturan yang diterbitkan di tingkat provinsi dievaluasi Mendagri.
No comments:
Post a Comment