JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan komitmennya untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden tentang Kompolnas pada 4 Maret 2011. Melalui Perpres tersebut, Kompolnas diberi tambahan kewenangan dan fungsi. Dengan demikian, Kompolnas diharapkan dapat memberikan pengawasan kepada institusi Polri sehingga dapat bekerja lebih optimal. "Pada Perpres lama, tugas Kompolnas hanya membantu Presiden dalam penentuan arah kepolisian dan memberikan pertimbangan. Di Perpres baru Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam penetapan kebijakan Kepolisian, pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian, tapi ada perluasan. Contohnya, memberikan pertimbangan terhadap calon-calon yang akan menjadi Kapolri," kata Djoko kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/3/2011). Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Terkait kewenangannya, kata Djoko, di Perpres lama hanya ada tiga pasal, yaitumenganalisa, mengumpulkan data, memberi saran kepada presiden, menerima saran dan keluhan masyarakat. Di Perpres baru, kewenangannya ada perluasan. Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada anggota Polri atau instansi pemerintah, atau masyarakat. "Kemudian Kompolnas dapat memeriksa, meneruskan saran dan keluhan masyarakat, serta memonitor tindak lanjutnya, dan klarifikasinya. Lalu ada wewenang tambahan, Kompolnas bisa minta pemeriksaan ulang oleh Kepolisian apabila keluhan masyarakat belum ditindaklanjuti," sambung Djoko. Presiden, kata Djoko lagi, meminta agar Perpres baru tentang Kompolnas dapat segera disosialisasikan kepada anggota Polri. Menurut Djoko, Perpres ini tidak akan mendapatkan resistensi dari internal Polri. Pasalnya, Polri turut dilibatkan dalam penyusunan Perpres ini. Selain Polri, pihak lainnya yang juga turut dilibatkan adalah akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Penyusunan perpres ini dikatakan memakan waktu selama delapan bulan.
Terkait kewenangannya, kata Djoko, di Perpres lama hanya ada tiga pasal, yaitumenganalisa, mengumpulkan data, memberi saran kepada presiden, menerima saran dan keluhan masyarakat. Di Perpres baru, kewenangannya ada perluasan. Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada anggota Polri atau instansi pemerintah, atau masyarakat. "Kemudian Kompolnas dapat memeriksa, meneruskan saran dan keluhan masyarakat, serta memonitor tindak lanjutnya, dan klarifikasinya. Lalu ada wewenang tambahan, Kompolnas bisa minta pemeriksaan ulang oleh Kepolisian apabila keluhan masyarakat belum ditindaklanjuti," sambung Djoko. Presiden, kata Djoko lagi, meminta agar Perpres baru tentang Kompolnas dapat segera disosialisasikan kepada anggota Polri. Menurut Djoko, Perpres ini tidak akan mendapatkan resistensi dari internal Polri. Pasalnya, Polri turut dilibatkan dalam penyusunan Perpres ini. Selain Polri, pihak lainnya yang juga turut dilibatkan adalah akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Penyusunan perpres ini dikatakan memakan waktu selama delapan bulan.
No comments:
Post a Comment