JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap cek perjalanan, Paskah Suzetta menganggap berkas penyelidikan yang diyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Pasalnya, menurut Paskah, KPK sampai saat ini tidak memeriksa Miranda S Goeltom. "Hal ini menurut saya cacat hukum, tidak sesuai judul dan terdapat missing link. Karena Mirandanya tidak diapa-apakan sampai saat ini," ucap Paskah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2011). Informasi tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah disajikan di sini akan melakukan salah satu dari dua hal: baik itu akan memperkuat apa yang anda ketahui tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah atau akan mengajari Anda sesuatu yang baru. Keduanya hasil yang baik.
Menurut mantan anggota DPR komisi IX periode 1999-2004 itu, percuma jika semua berkas tersangka kasus suap cek perjalanan berkasnya rampung, sedangkan Miranda tidak diperiksa KPK. "Menurut saya, dari sisi konstruksi hukum kasus ini tidak memenuhi syarat," ungkapnya. Paskah yang juga politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, sudah sepatutnya KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. "Harusnya diproses sama-sama," tegasnya. Seperti diberitakan, hari ini KPK kembali merampungkan lima berkas tersangka termasuk Paskah Suzetta di dalamnya. Kelima tersangka yang juga anggota DPR Fraksi Golkar periode 1999-2004 tersebut, yakni, Paskah Suzetta, Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Dengan dirampungkannya lima berkas tersebut, saat ini KPK sudah merampungkan 15 berkas dari total 24 berkas tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.
Menurut mantan anggota DPR komisi IX periode 1999-2004 itu, percuma jika semua berkas tersangka kasus suap cek perjalanan berkasnya rampung, sedangkan Miranda tidak diperiksa KPK. "Menurut saya, dari sisi konstruksi hukum kasus ini tidak memenuhi syarat," ungkapnya. Paskah yang juga politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, sudah sepatutnya KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. "Harusnya diproses sama-sama," tegasnya. Seperti diberitakan, hari ini KPK kembali merampungkan lima berkas tersangka termasuk Paskah Suzetta di dalamnya. Kelima tersangka yang juga anggota DPR Fraksi Golkar periode 1999-2004 tersebut, yakni, Paskah Suzetta, Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Dengan dirampungkannya lima berkas tersebut, saat ini KPK sudah merampungkan 15 berkas dari total 24 berkas tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.
No comments:
Post a Comment